JAKARTA – Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu nama yang disebut sebagai tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Selain LSP, dua nama lainnya yang disebut dalam perkara tersebut adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Asep mengungkapkan, salah satu target dugaan penyadapan ilegal tersebut adalah Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” katanya.
Tidak hanya Presiden Prabowo, penyidik juga menduga aktivitas penyadapan menyasar sejumlah tokoh dan kelompok masyarakat lainnya. Di antaranya pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkapnya.
Menurut Asep, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Aktivitas itu diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak log aktivitas elektronik yang disebut terjadi pada Oktober 2026.
Asep menegaskan, kegiatan pemantauan maupun penyadapan semestinya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
