Satgas PKH Siap Tertibkan dan Ambil Alih Kembali Kawasan Hutan yang Dikuasai Perusahaan Terafiliasi Sdr. AK

Hukum12 Dilihat

JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas untuk menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai atau dimanfaatkan secara ilegal oleh sejumlah perusahaan yang terafiliasi dan/atau berada di bawah kendali seseorang berinisial AK.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta, Rabu (4/11/2026),

Adapun Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Unsur Pimpinan Satgas PKH yang digelar pada Rabu (4/11/2026) pukul 16.00 WIB. Rapat dipimpin langsung Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.

Berdasarkan hasil rapat, pimpinan Satgas PKH memutuskan melakukan penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan serta pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan kegiatan ilegal.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Suap Perkara Ronald Tanur, Kejaksaan Agung Kembali Periksa Seorang Saksi

Penertiban tersebut juga mencakup penelusuran jaringan perusahaan terkait yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penelaahan awal yang menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Sebagai langkah konkret, Satgas PKH telah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan afiliasi tersebut. Satgas selanjutnya akan segera melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha dan penguasaan kawasan hutan yang menjadi objek pemeriksaan.

Pelaksanaan penertiban dilakukan melalui mekanisme Penguasaan Kembali Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan penagihan denda administratif dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan sesuai kriteria objek penertiban, hasil pemeriksaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

Penguasaan kembali kawasan hutan merupakan langkah pemerintah untuk memastikan kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan hukum dikembalikan ke dalam penguasaan negara.

Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana

Satgas PKH menegaskan bahwa tindakan penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat.

Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menyatakan:

“Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan demikian, pelaksanaan penguasaan kembali kawasan hutan maupun pemenuhan kewajiban administratif tidak menutup kemungkinan dilakukannya proses penegakan hukum pidana terhadap setiap orang yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Pembangunan Sarana LRT Sumatera Selatan

Satgas PKH menegaskan negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang berlapis.

Seluruh langkah penertiban akan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan akuntabel. Setiap tindakan dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas serta dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam, mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan, menyelamatkan kekayaan negara, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (bc/isl)

.