JAKARTA – Ketua Umum DPP Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (PEMUDA LIRA), Sultoni, mendesak Polri mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dengan mendalami kemungkinan penerapan pasal makar.
Menurut Sultoni, dugaan penyadapan terhadap Presiden tidak semestinya hanya dipandang sebagai tindak pidana penyadapan, intersepsi, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Terlebih, berdasarkan perkembangan penyidikan, dugaan penyadapan disebut juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Polri harus melihat kasus ini secara menyeluruh. Jika penyadapan terhadap Presiden dilakukan secara terorganisasi dan memiliki tujuan untuk melumpuhkan Presiden dalam menjalankan pemerintahan, maka dugaan makar harus didalami dan pasalnya dapat diterapkan apabila unsur pidananya terpenuhi,” ujar Sultoni, Jumat (6/11/2026).
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Selanjutnya, pada 5 November 2026, penyidik menetapkan SU sebagai tersangka baru.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik tanpa hak, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Sultoni kemudian menyoroti Pasal 191 KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
“Permintaan kami ini bukan dalam konteks kriminalisasi, tetapi pendalaman secara serius. Jangan sampai perkara ini berhenti pada pelanggaran teknis penyadapan, sementara tujuan, motif, dan pihak yang berada di belakang operasi tersebut tidak pernah terungkap,” tegasnya.
Ia menilai dugaan penyadapan yang menyasar berbagai kelompok dengan latar belakang berbeda harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurutnya, penyidikan perlu mengungkap apakah terdapat kepentingan tertentu di balik pengumpulan informasi terhadap Presiden, pimpinan partai politik, pejabat negara, jurnalis, hingga pengusaha.
“Buat saya ini sudah dilakukan secara terorganisasi dan menyasar banyak pihak dengan latar belakang yang berbeda. Tentu publik berhak mengetahui apa motifnya. Apalagi jika ada nuansa politis, itu harus dibuktikan melalui penyidikan, bukan dibiarkan menjadi spekulasi,” ungkapnya.
Sultoni juga meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh keberadaan, pengelolaan, dan penggunaan data hasil penyadapan. Salah satu aspek penting yang harus diungkap, menurutnya, adalah pihak yang menjadi pengguna akhir atau end user dari data tersebut.
“Harus terungkap siapa end user dari data hasil penyadapan tersebut. Dari sana, kita bisa mengetahui untuk kepentingan apa data itu dikumpulkan, siapa yang meminta, siapa yang menerima, dan pada akhirnya siapa aktor intelektual sesungguhnya,” katanya.
Selain itu, ia meminta Polri mengusut dugaan penghapusan data hasil penyadapan yang disebut terjadi pada Oktober 2026.
Dalam perkembangan perkara, Polri menyebut tersangka SU memberikan persetujuan terhadap penghapusan file hasil penyadapan. Hal ini, menurut Sultoni, juga harus didalami untuk mengetahui siapa saja pihak yang terlibat dan apa tujuan penghapusan data tersebut.
Ia berharap pengembangan perkara dilakukan secara transparan dan profesional sehingga penyidikan tidak berhenti hanya pada orang-orang yang menjalankan operasi di lapangan.
“Jangan hanya membongkar pelaksana teknisnya. Bongkar sampai kepada pemberi perintah, penerima hasil, motif, dan tujuan akhirnya. Jika dalam proses tersebut ditemukan bukti yang memenuhi unsur Pasal 191, maka jangan ragu menerapkan pasal makar,” tegasnya.
Sultoni menambahkan, kasus ini menjadi momentum penting bagi Kapolri untuk melakukan pembenahan internal dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
“Ini menjadi momentum bagi Kapolri untuk tegak lurus, bersih-bersih internal, dan menindak tegas pelaku, meski berasal dari institusi Polri,” pungkasnya. (bc/isl)
