Dugaan Korupsi PT PGN, KPK Geledah 4 Perusahaan dan 3 Rumah

Hukum32 Dilihat

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi di DKI Jakarta, Tangerang Selatan dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada 31 Mei 2024 untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak mengungkapkan detail perusahaan dan rumah dimaksud.

BACA JUGA :  KPK Cegah Dua Tersangka Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

“Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (4/6).

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan kasus ini, sejumlah lokasi yang digeledah yaitu Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; Rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Proyek Beautifikasi Bypass Balige, Koman Koran: Copot Kepala BBPJN II Medan

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Keduanya atas nama Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN) dan Iswan Ibrahim (Direktur Utama PT Isargas).

Pencegahan tersebut merupakan pengajuan pertama dan dapat diperpanjang kembali satu kali sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

“Mengingatkan kepada para pihak, setidaknya dua orang ini, untuk kooperatif hadir ketika nanti dipanggil oleh tim penyidik KPK dalam rangka untuk pemeriksaan,” ucap Ali beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Proyek Multi Years Rp2,7 T: Mantan Sekda, Kadis dan Pejabat Lelang Diduga Terlibat

Perkara yang diusut ini menindaklanjuti hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(cnni/bj)