JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap potensi kepemilikan emas masyarakat Indonesia yang diperkirakan mencapai 1.800 ton dengan nilai sekitar US$252 miliar atau setara Rp4.460 triliun.
Airlangga menyampaikan hal itu saat peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di Monas Grand Ballroom, BSI Tower, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
“Emas yang ada di bawah bantal itu ada 1.800 ton. Nah, kalau 1.800 ton, nilainya juga luar biasa, US$252 miliar,” kata Airlangga.
Menurut Airlangga, potensi tersebut merupakan emas yang telah dimiliki masyarakat, tetapi sebagian besar belum masuk ke dalam sistem keuangan formal.
Karena itu, pemerintah mendorong pengembangan ekosistem bullion melalui pembentukan IBMA. Asosiasi tersebut diharapkan mampu menciptakan pasar emas yang terintegrasi, transparan, dan memenuhi standar internasional.
IBMA diluncurkan dengan melibatkan 11 anggota pendiri yang berasal dari berbagai sektor industri emas, mulai dari pertambangan, pemurnian, manufaktur, lembaga jasa keuangan hingga platform investasi.
Emas Masyarakat Mulai Masuk Sistem
Pengembangan ekosistem bullion sebelumnya diperkuat dengan peluncuran layanan bank emas atau bullion bank oleh Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025.
Airlangga menyebut, sejak saat itu mulai terjadi peningkatan signifikan terhadap jumlah emas yang dikelola melalui lembaga keuangan.
Pegadaian, misalnya, yang pada saat peluncuran bank emas mengelola sekitar 7 ton emas, kini telah mencapai sekitar 153 ton. Sementara Bank Syariah Indonesia (BSI) mengelola sekitar 24 ton.
Dengan demikian, total emas yang dikelola kedua lembaga tersebut mencapai sekitar 177 ton.
Jumlah itu baru sekitar 10 persen dari potensi 1.800 ton emas masyarakat yang diperkirakan masih berada di luar sistem keuangan.
Airlangga menilai, apabila sebagian besar potensi emas tersebut dapat masuk ke dalam ekosistem bullion nasional, Indonesia berpeluang memiliki salah satu stok emas terbesar di dunia.
Emas masyarakat yang selama ini disimpan secara pribadi dapat dimanfaatkan sebagai aset produktif, antara lain sebagai likuiditas, underlying instrumen investasi, maupun sumber pembiayaan.
Namun, pemerintah masih menghadapi tantangan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan berbasis emas.
Selama ini, sebagian masyarakat memilih menyimpan emas secara fisik karena menganggap kepemilikan langsung memberikan rasa aman. Karena itu, pengembangan pasar bullion dituntut mampu memberikan jaminan keamanan, likuiditas, transparansi, dan keuntungan yang kompetitif.
Dengan IBMA, pemerintah berharap emas masyarakat yang selama ini tersimpan secara pribadi dapat secara bertahap masuk ke dalam sistem keuangan nasional dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia. (bc/isl)
