DPW HARI Sumut Desak Dirut PDAM Tirtanadi Taat Putusan Pengadilan, Segera Bayarkan Hak Pensiunan Rp4,9 Miliar

Sumut9 Dilihat

MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Himpunan Aktivis Indonesia (HARI) Sumatera Utara mendesak Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, untuk menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan segera membayarkan kekurangan hak pensiun 17 mantan pegawai senilai sekitar Rp4,9 miliar.

Ketua DPW HARI Sumatera Utara, M. Khairuddin Hasibuan, ST, kepada media, Jumat (21/8/2026), menegaskan bahwa Perumda Tirtanadi harus segera mengeksekusi putusan hukum yang telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung.

BACA JUGA :  Apresiasi Bantuan dari Kota Palu, Bobby Nasution Pastikan Bantuan Langsung Disalurkan ke Daerah Terdampak Bencana

“Keputusan ini harus segera diakomodasi. DPW HARI Sumatera Utara siap mengawal persoalan ini karena menyangkut hak dan hajat hidup para pensiunan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun,” tegas Khairuddin.

Menurutnya, putusan mulai dari Pengadilan Negeri Medan hingga Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1277 K/Pdt.Sus-PHI/2025 telah memberikan kepastian hukum. Namun hingga kini, para pensiunan mengaku belum menerima pembayaran kekurangan uang pensiun yang menjadi hak mereka.

BACA JUGA :  Prof Saiful Soroti Penanganan Penyalahgunaan Narkoba dalam Acara Simposium Bela Negara Humanis dan Munas FKBNI

Khairuddin menilai, apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak segera dilaksanakan, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan menimbulkan preseden buruk terhadap kepatuhan badan usaha milik daerah terhadap putusan pengadilan.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa Direksi Perumda Tirtanadi mengabaikan putusan pengadilan. Negara ini adalah negara hukum, sehingga setiap putusan yang telah inkrah wajib dihormati dan dilaksanakan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa para pensiunan telah menunggu selama bertahun-tahun untuk memperoleh haknya. Karena itu, HARI Sumut meminta Direksi Perumda Tirtanadi segera menyelesaikan pembayaran tanpa menunda-nunda lagi.

BACA JUGA :  Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik: Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi

“Kami berharap tidak ada lagi alasan untuk menahan hak para pensiunan. Mereka telah mengabdi kepada perusahaan dan kini hanya menuntut hak yang telah dipastikan melalui putusan pengadilan. DPW HARI Sumut akan terus mengawal proses ini hingga hak para pensiunan benar-benar dibayarkan,” pungkas Khairuddin. (r/isl)