Dari Gerakan Ekonomi Syariah Menuju Kekuatan Ekonomi Nasional

Oleh: Ahmad Muhajir
Akademisi / Pegiat Ekonomi Syariah
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia telah melalui perjalanan panjang. Berawal dari gerakan nilai, edukasi, dan penguatan komunitas pesantren, ekonomi syariah kini bertransformasi menjadi salah satu pilar strategis dalam arsitektur ekonomi nasional. Tantangan utama saat ini bukan lagi sekadar membangun kesadaran publik atau menambah kuantitas lembaga keuangan, melainkan memastikan seluruh ekosistem tersebut mampu menghasilkan nilai tambah nyata, memperluas lapangan kerja, meningkatkan ekspor, serta memperkuat ketahanan ekonomi secara berkelanjutan.

Konteks Makroekonomi dan Skala Keuangan Syariah

Perekonomian Indonesia pada tahun 2025 mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,11 persen, meningkat dari angka 5,03 persen pada tahun 2024. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp23.821,1 triliun dengan PDB per kapita sebesar Rp83,7 juta (setara US$5.083,4). Dari sisi pengeluaran, ekspor barang dan jasa tumbuh 7,03 persen, sementara distribusi ekonomi masih didominasi oleh pulau Jawa yang menyumbang 56,93 persen dari total PDB nasional.
Dalam konteks makro tersebut, industri keuangan syariah menunjukkan pertumbuhan nominal yang signifikan. Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri keuangan syariah mencapai Rp3.131,02 triliun pada tahun 2025, tumbuh 8,56 persen secara tahunan. Laju pertumbuhan aset ini melampaui laju pertumbuhan PDB nasional. Secara nominal, total aset keuangan syariah setara dengan 13,14 persen dari PDB nasional tahun 2025.
Komposisi aset industri keuangan syariah pada tahun 2025 meliputi:
  • Perbankan Syariah: Aset mencapai Rp1.067,73 triliun (tumbuh 8,92%), setara dengan 4,48% PDB.
  • Pasar Modal Syariah: Aset mencapai Rp1.875,25 triliun di luar kapitalisasi saham syariah (tumbuh 8,18%), setara dengan 7,87% PDB.
  • PPDP Syariah (Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun): Aset mencapai Rp74,27 triliun (tumbuh 10,59%).
  • PVML Syariah (Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, LJK Lainnya): Aset mencapai Rp124,51 triliun (tumbuh 10,29%).
Meskipun skala nominal ini kian material, akumulasi aset belum tentu identik dengan peningkatan nilai tambah ekonomi. Aset keuangan merupakan indikator stok, sedangkan kekuatan ekonomi ditentukan oleh aliran (flow) pembiayaan, investasi produktif, peningkatan kapasitas produksi, dan tingkat konsumsi riil.

Dinamika Sektor Riil: Halal Value Chain dan Literasi

Di sektor riil, Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa Halal Value Chain (HVC) tumbuh 6,2 persen pada tahun 2025, dengan kontribusi terhadap PDB meningkat dari 25,45 persen pada tahun 2024 menjadi 27 persen. Pada saat bersamaan, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,66 persen pada akhir tahun 2025.
Meskipun sektor seperti food and beverage halal, pariwisata ramah muslim, dan modest fashion menunjukkan tren positif, studi empiris Nurzaman (2025) menggunakan data panel 2015–2022 dari negara-negara Muslim di Asia mengingatkan bahwa dampak tiap subsektor halal tidaklah seragam. Subsektor makanan halal terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, subsektor farmasi dan kosmetik halal berpengaruh negatif, serta keuangan Islam, pariwisata, dan media halal tidak signifikan dalam model penelitiannya. Pengaruh negatif pada farmasi dan kosmetik dipicu oleh tingginya ketergantungan pada bahan baku impor serta beban biaya kepatuhan sertifikasi.
Kajian Ardana dan Sugiarti (2026) memperkuat temuan ini dengan menyoroti kendala fragmentasi koordinasi antarlempaga, kompleksitas sertifikasi UMKM, dan keterbatasan SDM. Sementara itu, Firdaus (2025) menegaskan bahwa mekanisme keuangan syariah harus diintegrasikan secara ketat dengan ekonomi halal untuk menarik investasi dan mendorong praktik bisnis etis.
Di sisi kapabilitas masyarakat, Survei Nasional Literasi Ekonomi Syariah 2025 dari BI mencatat indeks sebesar 50,18 persen berdasarkan 4.266 responden di 18 provinsi yang merepresentasikan 90 persen populasi muslim Indonesia. Literasi yang diukur mencakup enam dimensi: pemahaman istilah, pengetahuan lembaga keuangan dan dana sosial, pemahaman produk halal, pengelolaan keuangan syariah, numerasi finansial, serta sikap terhadap masa depan. Literasi ini merupakan fondasi penting untuk mengubah pemahaman normatif menjadi keputusan ekonomi yang rasional dan produktif.

Kerangka Indikator Transformasi Multilapis

Untuk memastikan evolusi dari sekadar pertumbuhan kelembagaan menuju kekuatan ekonomi nasional, diperlukan reorientasi indikator evaluasi melalui lima lapis transformasi:
Lapis Transformasi Fokus Pengukuran Contoh Indikator Utama
Kapabilitas
Kesiapan masyarakat dan pelaku usaha
Indeks literasi, kemampuan pembukuan, pendampingan usaha, SDM tersertifikasi
Akses
Jangkauan dan kesetaraan kesempatan
Tingkat inklusi, jumlah akun aktif, keterjangkauan biaya, sebaran geografis
Intermediasi
Kualitas transmisi pembiayaan
Porsi pembiayaan UMKM, penyaluran ke sektor HVC, struktur tenor, rasio risiko
Rantai Nilai
Kemampuan menghasilkan nilai tambah
Cakupan sertifikasi halal, produktivitas, pemanfaatan bahan baku lokal, ekspor
Dampak Nasional
Hasil pembangunan ekonomi
Penyerapan tenaga kerja, pendapatan, ketahanan pangan, pemerataan wilayah
Integrasi HVC dan keuangan syariah melalui kerangka ini berpotensi membentuk pipeline pembiayaan usaha halal secara utuh: dimulai dari literasi dan pembukuan sederhana, pembiayaan mikro dan penjaminan, hingga pembiayaan investasi skala besar melalui pasar modal syariah.

Rekomendasi Kebijakan dan Strategi Akselerasi

Guna memperkuat transmisi ekonomi syariah terhadap perekonomian nasional, beberapa langkah strategis perlu diprioritaskan:
  • Pembangunan Arsitektur Data Terpadu: Mengintegrasikan data keuangan syariah, sertifikasi halal, transaksi ekspor-impor, profil UMKM, dan indikator daerah agar kebijakan dapat dirumuskan secara presisi berbasis data.
  • Pipeline Pembiayaan Usaha Naik Kelas: Mendorong perbankan dan lembaga keuangan syariah menyusun skema pendampingan bertahap dari level mikro hingga siap mengakses pasar modal.
  • Klaster Industri Halal Berbasis Daerah: Mendorong pusat pertumbuhan berbasis keunggulan lokal di luar pulau Jawa untuk mengatasi konsentrasi spasial ekonomi nasional.
  • Kebijakan Subsektor Terfokus: Memberikan intervensi spesifik, seperti penguatan cold chain dan ekspor untuk makanan halal, riset bahan baku hulu untuk kosmetik/farmasi, serta pemerekan (branding) internasional untuk modest fashion.
  • Tata Kelola Dana Sosial Produktif: Mengintegrasikan ZISWAF dan wakaf produktif ke dalam kegiatan ekonomi masyarakat dengan tata kelola yang transparan dan terukur.
  • Laboratorium Riset dan Inkubasi Bisnis: Membangun sinergi antara perguruan tinggi, pesantren, regulator, dan industri guna menguji inovasi akad serta efisiensi rantai pasok halal.

Kesimpulan

Ekonomi syariah Indonesia telah melangkah jauh dari sekadar gerakan kelembagaan menuju skala ekonomi yang material. Dengan PDB 2025 yang tumbuh 5,11 persen, total aset keuangan syariah sebesar Rp3.131,02 triliun, kontribusi HVC mencapai 27 persen dari PDB, serta indeks literasi sebesar 50,18 persen, landasan yang dimiliki saat ini sudah sangat kuat.
Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa aset yang terus tumbuh dapat diubah menjadi pembiayaan produktif, mendorong peningkatan nilai tambah sektor riil, serta menciptakan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. Dengan pergeseran fokus kebijakan menuju ekosistem terpadu, ekonomi syariah dapat berperan optimal sebagai salah satu mesin utama transformasi perekonomian nasional

BACA JUGA :  Targetkan Nilai Subrogasi Rp3 Triliun, ICDX Luncurkan Buku Transaksi Syariah