Mulai 1 Juli 2026, Pengemudi Ojol Terima 92 Persen Tarif Perjalanan

Bisnis19 Dilihat

Jakarta – Kabar baik datang bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Mulai 1 Juli 2026, perusahaan transportasi digital akan menerapkan skema baru pembagian pendapatan yang memberikan porsi lebih besar kepada para mitra pengemudi.

Dalam kebijakan terbaru tersebut, komisi aplikasi untuk layanan transportasi roda dua ditetapkan sebesar 8 persen. Dengan demikian, pengemudi akan menerima sekitar 92 persen dari tarif perjalanan yang dibayarkan pelanggan.

Kebijakan ini diumumkan usai pertemuan antara perwakilan perusahaan transportasi digital dengan pimpinan DPR RI yang membahas berbagai upaya peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi.

Penyesuaian komisi tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan. Selama ini, besaran potongan aplikasi menjadi salah satu aspirasi utama yang sering disampaikan komunitas pengemudi online di berbagai daerah.

BACA JUGA :  Imbas Konflik Iran-AS-Israel, Saudi Aramco Pangkas Pasokan Minyak ke Asia

Dengan porsi pendapatan yang lebih besar, para pengemudi diharapkan dapat merasakan peningkatan penghasilan secara langsung, terutama bagi mereka yang menggantungkan pendapatan utama dari layanan transportasi berbasis aplikasi.

Perwakilan manajemen perusahaan menyampaikan bahwa penerapan komisi 8 persen merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus mendukung terciptanya hubungan kemitraan yang lebih sehat antara platform dan pengemudi.

BACA JUGA :  Dana Umat Rp28 Miliar Dikembalikan! Sufmi Dasco Ahmad Turun Tangan, Kasus Paroki Aek Nabara Berakhir Damai

Selain memberikan manfaat ekonomi bagi pengemudi, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat loyalitas mitra terhadap platform digital.

“Implementasi ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi,” ujar perwakilan perusahaan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/6/2026)

Pimpinan DPR RI menyambut positif keputusan tersebut dan menilai langkah penurunan komisi telah lama dinantikan oleh para pengemudi transportasi online. Menurutnya, berbagai dialog dan komunikasi yang dilakukan selama ini akhirnya menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak kepada kesejahteraan mitra pengemudi.

BACA JUGA :  Pemprovsu Tetapkan UMP Sumut Naik Jadi Rp2,9 Juta

Pengamat ekonomi digital menilai perubahan skema pembagian pendapatan ini berpotensi menjadi momentum penting bagi perkembangan industri ride-hailing di Indonesia. Jika implementasinya berjalan efektif, model pembagian pendapatan yang lebih menguntungkan pengemudi dapat menjadi acuan baru dalam industri transportasi online nasional.

Mulai Juli 2026, para pengemudi ojol akan memasuki era baru dengan porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang mereka layani. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan semakin besarnya perhatian berbagai pihak terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja di sektor ekonomi digital. (bc/isl)