• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home Edukasi

Kemenag Wajibkan Penyuluh Agama Islam Aktif Berdakwah di Medsos

bhineka2
10 Januari 2025
/ Edukasi, Nasional
689 7
WAShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA-  Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 1172 Tahun 2024 yang mewajibkan Penyuluh Agama Islam (PAI) aktif di media sosial. Regulasi ini menjadi panduan bagi Penyuluh Agama Islam untuk menyebarkan pesan-pesan keagamaan, moderasi beragama, dan nilai-nilai kebangsaan di platform digital.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, langkah ini merupakan respons terhadap perkembangan di era digital, serta upaya meningkatkan efektivitas dakwah dengan menjangkau khalayak yang lebih luas. Dia menilai, media sosial memiliki peran strategis dalam membangun ruang publik yang kondusif dan memperkuat harmoni sosial.

BeritaTerkait

Poster Digital Hingga QR Code: Inovasi PIK Undhira Tingkatkan Literasi Kesehatan Pasien

Arumi Hilwani Siregar Siswi MIS Bina Keluarga Harumkan Indonesia di Kejuaraan Internasional Thailand

Edy Asaruddin Salurkan Bantuan Korban Banjir, Satu-satunya Anggota DPRA Terobos Jalur laut

“Media sosial kini menjadi sarana strategis untuk menyampaikan pesan agama yang positif dan konstruktif. Penyuluh agama diharapkan mampu beradaptasi dan memaksimalkan teknologi ini,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Kamis (9/1/2025) sebagaimana dilansir situs Kemenag.

Kamaruddin mengatakan, penyuluh agama juga diarahkan membentuk Tim Efektif Media Sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Tim ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengelola konten dakwah yang kreatif, edukatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Sementara itu, Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi menambahkan, langkah ini juga merupakan upaya untuk mengoptimalkan media sosial sebagai ruang dakwah yang modern dan penuh tantangan.

Melalui kebijakan ini, Zayadi menyebut, Kemenag menegaskan komitmen dalam memberdayakan penyuluh agama berdakwah di ruang digital, demi terciptanya masyarakat yang religius dan harmonis.

“Melalui kampanye bertajuk ‘Bangun Tim yang Efektif untuk Menyebarkan Nilai Positif’, kami (Kemenag) menegaskan inisiatif ini tidak hanya memperkuat penyampaian pesan agama tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan digital,” ujarnya.

Zayadi berharap, melalui pendekatan ini, dakwah penyuluhan agama dapat lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan zaman.

Regulasi tersebut memuat sejumlah petunjuk pelaksanaan, yaitu:

1.⁠ Terdiri dari tim efektif media sosial penyuluh agama tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

2.⁠ ⁠Diwajibkan membuat akun media sosial yang akan digunakan untuk melakukan penyuluhan di media sosial pada platform: Tiktok, Instagram yang tersinkronisasi dengan Facebook, dan Youtube.

3.⁠ ⁠Wajib merumuskan, menyusun, dan membuat konten dakwah sesuai dengan ketentuan petunjuk pelaksanaan.

4.⁠ ⁠Melakukan seleksi terhadap konten penyuluhan yang masuk dari penyuluh agama.

5.⁠ ⁠Wajib melakukan publikasi konten penyuluhan di media sosial.

6.⁠ ⁠Jadwal publikasi dilakukan setiap hari, sesuai jadwal yang telah ditentukan di dalam Julkak Kepdirjen 1172.

7.⁠ ⁠Bentuk publikasi berupa: flyer/infografis, video dengan durasi pendek, twibbonize, dan animasi.

8.⁠ ⁠Materi penyuluhan yang dipublikasikan terkait dengan topik: kebimasislaman, haji dan umroh, kajian fikih, moderasi beragama, baca tulis Al-Qur’an, dan kajian keislaman lain yang relevan.

9.⁠ ⁠Jenis materi yang dipublikasikan berupa: kutipan inspiratif, kajian keislaman, tanya jawab keagamaan, kegiatan keagamaan, sosialisasi program kegiatan, dan mitos/fakta yang menjadi kearifan lokal.

10.⁠ ⁠Wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas setiap 3 bulan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan ditembuskan kepada tim efektif media sosial tingkat pusat.

Petunjuk pelaksanaan ini dapat diakses secara lengkap melalui pemindaian QR code yang tersedia dalam kampanye visual resmi dari Kemenag. Info lebih lanjut bisa diakses melalui Instagram @bimasislam. (kmg/isl)

Post Views: 1

Tags: Kemenagmedsospenyuluh agama
SendShare339Tweet212Send
Sebelumnya

Bank Indonesia di Sumut Kembangkan Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Pemerintah Diminta Dukung Moda Angkutan Roda 3 Beraplikasi

Terkait Berita

Poster Digital Hingga QR Code: Inovasi PIK Undhira Tingkatkan Literasi Kesehatan Pasien

09 Des 2025
998

Arumi Hilwani Siregar Siswi MIS Bina Keluarga Harumkan Indonesia di Kejuaraan Internasional Thailand

09 Des 2025
1k

Edy Asaruddin Salurkan Bantuan Korban Banjir, Satu-satunya Anggota DPRA Terobos Jalur laut

07 Des 2025
999

Gubsu Bobby Ucapkan Terima Kasih kepada Stafsus Presiden atas Bantuan Rp5 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor

06 Des 2025
1k

Wagub Sumut Paparkan Kondisi Terkini Daerah Terdampak Bencana kepada Komisi VIII DPR RI

06 Des 2025
1000

Krisis Logistik Bencana Sumut Dibawa ke Parlemen, KSPSI Desak Dasco Jamin Keamanan dan Akses Jalan

06 Des 2025
1k

Popular

  • Kegagalan Patra Niaga: BBM Macet, Direksi Pertamina Harus Mundur!

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Distribusi BBM Lumpuh Diterjang Banjir Sumatera: Pengamat Tuntut Evaluasi Total Pertamina

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Resmi Diberhentikan Sementara

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Arumi Hilwani Siregar Siswi MIS Bina Keluarga Harumkan Indonesia di Kejuaraan Internasional Thailand

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Partai Gelora Simalungun Kembali Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Sumut, Dilepas Langsung oleh Ketua H. Karnali Saragih, M.Pd

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • MT Binaan KUA Medan Perjuangan Adakan Rapat Program Tahunan

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Kejaksaan Siapkan Strategi Optimal Sambut Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru Tahun 2026

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Hakordia 2025 Kejati Sumsel Rilis Capaian Kinerja Bidang Pidsus, Selamatkan Uang Negara 588 M

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In