Ahmad Dhani Siap Penuhi Panggilan KPK, Tegaskan Tak Pernah Salahgunakan Wewenang

Hukum, Politik11 Dilihat
JAKARTA – Musisi senior sekaligus Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Dhani Ahmad Prasetyo atau yang dikenal sebagai Ahmad Dhani, menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila keterangannya dibutuhkan dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pentolan grup band Dewa 19 tersebut juga menegaskan siap memberikan penjelasan terkait namanya yang muncul dalam persidangan perkara tersebut.

“Siap lah. Ya harus dijelaskan,” tegas Ahmad Dhani kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Terkait perkara yang menyeret namanya dalam persidangan, Ahmad Dhani membantah pernah melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan maupun wewenang.

“Yang pasti, saya tidak pernah melakukan abuse of power,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK membuka peluang menghadirkan Ahmad Dhani sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.

BACA JUGA :  Awal 2026, Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba dan Sita Hampir 180 Kg Sabu

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap fakta yang terungkap dalam persidangan akan dianalisis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk kemungkinan menghadirkan pihak-pihak yang namanya disebut dalam persidangan.

“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU, untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Menurut Budi, kemungkinan menghadirkan Ahmad Dhani sebagai saksi tetap terbuka, terutama apabila majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan yang bersangkutan.

“Termasuk jika nanti Majelis Hakim memerintahkan agar JPU menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, semua terbuka kemungkinan, karena pada prinsipnya keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pertemuan Rutin Dharma Wanita Sekretariat DPRD Medan "Strategi Cerdas Menambah Aset di Perbankan saat menghadapi isu Resesi 2023"

Nama Ahmad Dhani mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Nama politikus Gerindra tersebut disebut setelah terdakwa Budiman Bayu Prasojo mengungkapkan pernah dihubungi seseorang yang mengaku sebagai Ahmad Dhani untuk meminta bantuan terkait barang milik seorang pengusaha bernama Huda yang diamankan petugas Bea Cukai.

Budiman, yang merupakan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, menerangkan bahwa barang tersebut diamankan saat pengiriman dari Lampung menuju Banjarmasin.

Dalam keterangannya, Budiman mengaku orang yang menghubunginya menyebut Huda sebagai saudaranya dan meminta bantuan terkait barang yang diamankan petugas.

Budiman juga menyebut dirinya hanya satu kali dihubungi Ahmad Dhani. Barang tersebut diduga bermasalah karena salah peruntukan atau dikenal dengan istilah saltuk.

BACA JUGA :  Mahfuz Sidik: Ambang Batas Parlemen Nol Persen Tidak Sebabkan Legislatif Deadlocks

Selain itu, jaksa KPK turut menyinggung adanya percakapan antara mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, dengan Ahmad Dhani terkait pemberian tiket konser gratis. Namun, Budiman mengaku tidak mengetahui percakapan tersebut.

Sementara itu, Ahmad Dhani disebut pernah menghubungi pihak Bea Cukai untuk menjelaskan bahwa barang yang dimaksud merupakan dupa atau wewangian kiriman saudaranya dari luar negeri.

Dhani juga menyebut peristiwa tersebut sudah lama terjadi. Ia menegaskan tidak pernah bertemu dengan Budiman.

Hingga kini, kemungkinan pemanggilan Ahmad Dhani sebagai saksi masih bergantung pada perkembangan pembuktian perkara serta kebutuhan JPU dan majelis hakim dalam persidangan. (bc/isl)