Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Periksa 2 Saksi Lagi

Hukum42 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 2 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, Senin, 8 September 2025.

Keduanya berinisial: GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia dan WA selaku Karyawan PT Astragraphia Xprins Indonesia.

BACA JUGA :  Komitmen Perangi Korupsi Lintas Negara, Kejaksaan Berpartisipasi dalam Forum PBB COSP ke-11 UNCAC Tahun 2025 di QatarĀ 

“Adapun kedua orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL,” ungkap Jampidsus Febrie.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)