Gembong Narkoba Murtala Kabur dari Rutan Salemba, Bersama 7 Tahanan Lain

Headline, Hukum24 Dilihat

JAKARTA – Tujuh orang tahanan dan narapidana terkait kasus narkoba melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11) dini hari. Salah satu tahanan yang kaburadalah gembong narkoba Murtala Ilyas.

Kabar adanya tahanan dan narapidana yang melarikan diri itu juga turut dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Agung Nurbani. Agung menyebut saat ini pihaknya bersama dengan kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap ketujuh tahanan yang melarikan diri.

“Rutan Jakarta Pusat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan kepolisian melakukan pengejaran terhadap tujuh Tahanan dan Narapidana yang melarikan diri,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA :  Tangguhkan Kasus Tersangka Penggelapan Rp1 Miliar, Kapolda Sumut Diminta Evaluasi Kasat Reskrim Polres Samosir

Agung menjelaskan ketujuh tahanan dan narapidana itu diduga melarikan diri dengan cara menjebol teralis besi kamar mandi.

Setelahnya para narapidana itu melompat ke area luar kamar mandi dan langsung masuk menuju gorong-gorong atau saluran air.

“Lalu masuk ke gorong-gorong dan kembali menjebol teralis gorong-gorong menuju arah timur Rutan,” jelasnya.

Agung mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pengecekan kamar dan penyisiran sekitar area Rutan. Selain itu, ia memastikan akan berkoordinasi penuh dengan Ditjenpas serta kepolisian guna memeriksa petugas yang berjaga di lokasi.

BACA JUGA :  Gawat! Ponakan di Bawah Umur Diduga Dicabuli Pamannya Sendiri Lebih dari 10 Kali

“Jajaran Rutan Jakarta Pusat bersama Ditjenpas siap bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lain untuk menginvestigasi kasus ini, termasuk meminta keterangan petugas,” tuturnya.

Agung merinci ketujuh tahanan dan narapidana yang melarikan diri tersebut berinisial AAK, J, W, MJ, M, MAU, dan AS.

GEMBONG NARKOBA

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini polisi masih mengejar tujuh tahanan yang melarikan diri tersebut.

BACA JUGA :  Prapid Tersangka Rekanan Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Dinkes Provsu Ditolak PN Medan

“Benar, salah satunya adalah Murtala,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu (13/11).

Polisi menangkap gembong narkoba Murtala cs jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta pada Maret 2024 lalu. Dari Murtala cs, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 110 kilogram.

Murtala merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.(cnni/bj)