JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu (26/8/2026). Ketiga saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik yakni RK, selaku Staf Ekspor dan Impor PT IPP dan PT PMM; RA, selaku Staf Akuntan PT IPP dan PT PMM; serta IT, selaku Admin Finance PT PMM dan PT TMS.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2026 tersebut.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan JAM PIDSUS dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM. (bc/isl)
