Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Jumat (6/11/2026) oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.
Informasi pemeriksaan saksi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Saksi yang memenuhi panggilan penyidik adalah DJ, yang diketahui menjabat sebagai Verifikator PT Sucofindo.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (bc/isl)
