Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan Penyaluran KUR, Kejari Tasikmalaya Geledah Kantor CV. Agro Techno

Hukum24 Dilihat

TASIKMALAYA – Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan penggeledahan di kantor CV. Agro Techo yang beralamat di Jl. Pulau Sulawesi No. 1 RT. 29 RW.10 Keluarahan Pasirkareumbi Kecamatan Subang Kabupaten Subang, Rabu (6/11/2024).

Penggeledehan tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: Print- 112/M.2.33/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli Jo.

Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Subang Nomor: 109/PenPid.bGLD/2024/PN SNG tanggal 04 November 2024. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka yang berinisial RR, ANN, dan FI (Pihak Bank Plat Merah/BUMN) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakat (KUR) Tahun 2022 di Kabupaten Tasikmalaya yang merugikan negara sesuai hasil audit ahli sebesar Rp. 1.702.006.156.

BACA JUGA :  Kasus P3K di Langkat, Polda Sumut Periksa Ahli Digital untuk Perkuat Pembuktian

Penyitaan tersebut, tim penyidik berhasil menyita 3 unit mobil, 1 unit motor, 1 unit ATV, beberapa barang elektronik seperti handphone dan tablet, dan dokumendokumen terkait. Dimana CV. Agro Techno diduga digunakan oleh Tersangka FI bersama saksi Anwar Musadad selaku komisaris dari CV. Agro Techno yang sekarang masih dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Subang untuk mengumpulkan 34 debitur dengan modus mengiming-imingi pekerjaan, pendapatan, dan beberapa fasilitas serta menjanjikan pelunasan pembayaran KUR.

BACA JUGA :  Hingga September 2024, Kejati Sumut Hentikan 76 Perkara Secara RJ

“Terhadap barang-barang yang sudah dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik akan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk diamankan,” ungkap Kasi Intel Kejari Tasikmalaya, Hadrian Suharyono SH.(Bc)