Kasus Perkeretaapian Medan Berlanjut, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi

Hukum, Medan52 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, Selasa (17/12/2024), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial ADT selaku Direktur PT Krida Utama dan MYF selaku Direktur PT Karya Putra Yasa.

BACA JUGA :  KPK Bongkar Korupsi Kesehatan Rp20 Triliun, BPJS Kesehatan Diduga Terlibat

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka PB.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)