Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Hukum78 Dilihat

JAKARTA-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Kamis (27/11/2025).

BACA JUGA :  Den 45 Sat Brimob Polda Sumut Laksanakan Operasi Kamtibmas, "Meronda" di Wilayah Hukum Polsek Medan Tembung

“Adapun kedua saksi tersebut berinisial D selaku Penilai Mesin KJPP Ruky & Rekan Kantor KJPP Ruky, Safrudin & Rekan dan M selaku Komisaris PT RUM,” ujar Jampidsus Kejagung  Febrie Adriansyah dalam keterangan persnya.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka IKL.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Tolak Permintaan Gelar Perkara Khusus, Kuasa Hukum Pegi Makin Curiga: "Takut Kebongkar..."

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”ujarnya