Kejaksaan Agung Periksa 1 Tersangka dan 2 Saksi Perkara Tipikor Suap Kasus Ronald Tannur

Hukum, Nasional26 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa Tersangka LR dan 2 orang saksi, Rabu (4/12/2024). Pemeriksaan ini dilakukan dalam urusan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo dan FRT selaku Anak Tersangka MW.

BACA JUGA :  Kejati Papua Barat Ciduk Buronan Koruptor Asal Kejari Teluk Bintuni, Ditangkap di Perumahan Elit di Makassar

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka MW.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)