Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Hukum20 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 2 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Senin 15 September 2025.

BACA JUGA :  Polres Karo Geruduk Pajak Singa, Nihil Judi dan Narkoba

Kedua saksi tersebut berinisial:nDFR selaku Divisi Internasional Bisnis BRI; dan SMS selaku Analis Kredit Korporasi BNI tahun 2011 s.d. 2012.

“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 13 Saksi Lagi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)