Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Komoditas Timah Korporasi

Hukum32 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 2 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk, Senin (3/2/2025).

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Kedua saksi yang diperiksa itu masing-masing berinisial:
AP selaku Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk; dan WJY selaku Kepala Unit Produksi Belitung Tahun 2019 s.d. 2020 PT Timah Tbk.

“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)