Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Hukum, Nasional26 Dilihat

JAKARTA – Senin (24/2/2025), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, berinisial:

BACA JUGA :  Tokoh Sumut Nezar Djoeli Desak Polda Usut Aliran Dana dan Peran ARS di Kasus Percaloan Pegawai Tirtanadi

TNM selaku Kepala UPTD KPHP Rambat Manduyung (Kabupaten Bangka Barat).

RSW selaku Kepala UPTD KPHP Bubus Panca (Kabupaten Bangka).

BT selaku Kepala UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin (Kabupaten Bangka).

AH selaku Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan (Kabupaten Bangka Tengah).

FHR selaku Kepala UPTD KPHP Mutai Palas (Kabupaten Bangka Selatan).

HND selaku (Plt) Kepala UPTD KPHP Belantu Mendanau (Kabupaten Belitung).

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi CV VIP dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)