TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai melaksanakan Pengamanan Pemulangan (WNI) Warga Negara Indonesia yang dideportasi oleh Negara Malaysia.
Kegiatan pemulangan WNI tersebut berlangsung di Pelabuhan Teluk Nibung, Jl. Pelabuhan Lk. V Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sabtu (22/2/2025), sekira pukul 17.00 WIB.
Turut hadir, Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi SH MH, Imigrasi Kota Tanjung Balai Rio Philip Meliala dan BP2MI Tanjung Balai, Personel Polsek teluk nibung
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kapolsek Teluk nibung saat ditemui wartawan mengatakan, sebanyak 28 WNI yang yang dideportasi dari Negara Malaysia melalui Pelabuhan Port Dickson Malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung ada sebanyak 22 orang, di antaranya laki-laki dan 6 perempuan.
“Penyebab WNI yang dideportasi oleh pihak pemerintah Malaysia karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, dokumen keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa, overstay, tidak memiliki izin kerja dan lainnya,” kata Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para WNI yang dideportasi, lanjutnya, mereka dikawal menuju angkutan yang telah disediakan untuk dibawa ke kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai.
“Selanjutnya pihak imigrasi melakukan koordinasi dengan pihak Disnaker dan BP2MI untuk menyerahkan 28 WNI yang dideportasi dari Negara Malaysia, guna dikembalikan ke kabupaten kota masing masing,” pungkas Kapolsek.(bj)
