JAKARTA — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat.
Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat selama 25 hingga 29 Agustus 2026. Perkara tersebut menjerat tersangka SDT alias Aseng dan sejumlah pihak lainnya.
Dari kegiatan tersebut, total nilai estimasi aset yang disita mencapai Rp338.358.700.000 atau sekitar Rp338,3 miliar.
Aset yang disita terdiri atas aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta aset bergerak berupa sarana transportasi laut, alat berat pertambangan, dan kendaraan operasional.
Untuk aset tidak bergerak, nilai estimasinya mencapai Rp1.438.700.000. Aset tersebut tersebar di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Di Kota Pontianak, penyidik menyita dua bidang tanah dan bangunan dengan luas keseluruhan 284 meter persegi. Nilai estimasi aset tersebut mencapai Rp908,8 juta.
Sementara di Kabupaten Kubu Raya, terdapat tiga bidang tanah dan bangunan dengan total luas 588 meter persegi. Nilai estimasinya mencapai Rp529,9 juta.
Penyitaan terbesar berasal dari aset bergerak dengan nilai estimasi mencapai Rp336,92 miliar.
Di area perairan atau pelabuhan pertambangan PT QSS, penyidik menyita tujuh unit kapal tongkang dengan estimasi nilai Rp210 miliar. Selain itu, terdapat sembilan unit kapal tug boat dengan nilai estimasi Rp90 miliar.
Kemudian di area site atau pit pertambangan PT QSS, penyidik menyita 16 unit alat berat operasional. Alat berat tersebut terdiri dari 10 excavator, dua grader, dua loader, dan dua vibro. Total nilai estimasi alat berat tersebut mencapai Rp32 miliar.
Penyitaan juga dilakukan di area pool kendaraan dan jalur logistik PT QSS. Barang bukti yang diamankan meliputi 23 unit dump truck merek Hino dengan estimasi nilai Rp4,37 miliar.
Selain itu, terdapat 23 unit dump truck merek Dongfeng dengan nilai estimasi Rp1,38 miliar. Penyidik turut menyita dua unit mobil operasional double cabin senilai sekitar Rp400 juta serta satu unit mobil operasional single cabin dengan estimasi nilai Rp150 juta.
Kejaksaan menyatakan seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses penyitaan, penyegelan, penitipan, dan validasi aset bersama Tim Satuan Tugas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Barang bukti yang telah disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keutuhan aset sekaligus mempertahankan nilai ekonomisnya selama proses hukum berlangsung. (bc/isl)
