Kejari Medan dan BTN Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Cegah Risiko Korupsi

Hukum, Medan15 Dilihat

MEDAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Kota Medan memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kepala Kejari Medan Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., dan Kepala Cabang BTN Kota Medan Suratman Patari, Jumat (28/8/2026).

Penandatanganan berlangsung di Private VIP Room Warung Kopi Srikandi, Jalan Samanhudi Nomor 3, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kerja sama ini menjadi landasan bagi kedua institusi untuk bersinergi dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kepentingan BTN. Pendampingan dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan.

Melalui bidang Datun, Kejari Medan akan memberikan sejumlah dukungan, antara lain bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum serta tindakan hukum lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Kapolda Banten Bersama Pemprov Banten Terima Aspirasi Aliansi BEM Banten Bersatu

Tidak hanya berfokus pada penyelesaian perkara setelah muncul persoalan, kerja sama tersebut juga diarahkan pada langkah preventif. Salah satunya melalui mitigasi risiko hukum serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam MoU tersebut, kedua pihak menyepakati sejumlah ruang lingkup kerja sama. Di antaranya pemberian bantuan dan pertimbangan hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan dan sosialisasi, serta pertukaran data, informasi dan keahlian.

Kerja sama juga mencakup pemanfaatan sarana dan prasarana untuk mendukung penegakan hukum dan penguatan kelembagaan, termasuk langkah-langkah mitigasi risiko hukum serta pencegahan korupsi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Departemen Kantor Pusat BTN Ferdi Aprilian Putra, Regional Legal BTN Wilayah Sumatera Utara Peranita Manihuruk, serta jajaran Kejari Medan, termasuk Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Filman Ramadhan, S.H., M.H.

BACA JUGA :  Belawan Fokus Pembangunan, Rico: Butuh Perhatian Lebih

Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum sesuai kewenangan Kejaksaan, khususnya melalui bidang Datun.

Menurut Ridwan, fungsi Datun tidak hanya berperan ketika telah terjadi sengketa. Kejaksaan juga memiliki peran memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum sejak awal sebagai langkah pencegahan.

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi dalam rangka memberikan bantuan dan pendampingan hukum sesuai dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan, khususnya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Ridwan.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat membantu mengantisipasi berbagai potensi persoalan hukum sejak dini. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan kegiatan BTN dapat berlangsung lebih efektif, tertib, serta memiliki kepastian hukum.

Ridwan juga menekankan pentingnya evaluasi berkala agar MoU yang telah ditandatangani tidak berhenti sebagai dokumen kerja sama, tetapi menghasilkan manfaat konkret bagi kedua institusi.

BACA JUGA :  Profil Lengkap Kajati Baru Bengkulu: Saiful Bahri Siregar Gantikan Victor Saragih

MoU antara Kejari Medan dan BTN Kota Medan berlaku selama satu tahun sejak tanggal penandatanganan. Pelaksanaannya akan dievaluasi setiap tiga bulan untuk memastikan seluruh program kerja sama berjalan sesuai tujuan.

Kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan persoalan hukum BTN, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sekaligus membantu mengidentifikasi dan meminimalkan risiko hukum dalam pelaksanaan kegiatan maupun pengambilan kebijakan.

Dengan pola kerja sama tersebut, Kejaksaan diharapkan tidak hanya hadir saat terjadi sengketa, tetapi juga berperan memberikan pertimbangan hukum sejak tahap awal sebagai bagian dari upaya preventif.

Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan penukaran cenderamata, penutupan, dan foto bersama. (bc/isl)