MEDAN – Kejaksaan Negeri Medan berhasil menyelesaikan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif), sehingga pasangan suami istri yang sebelumnya terlibat perkara pidana sepakat berdamai dan kembali membangun keharmonisan rumah tangga.
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, SH., MH., didampingi Wakil Kajati Sumut dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), menerima paparan ekspose secara virtual dari Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Ansar bersama Kepala Seksi Pidana Umum dan Tim Jaksa Fasilitator Kejari Medan pada Selasa (4/8/2026).
Dalam ekspose dijelaskan, perkara bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026, di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Madras Hulu, Kota Medan. Tersangka Roberto diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Putri Saras Wati, sehingga diproses berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Namun setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, tersangka dan korban yang merupakan pasangan suami istri sah menyatakan sepakat berdamai tanpa syarat. Keduanya juga berjanji secara sadar untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Permohonan penyelesaian secara damai turut didukung oleh kedua keluarga besar, penyidik, serta pemerintah setempat yang berharap perkara diselesaikan secara humanis dan kekeluargaan demi menjaga keutuhan rumah tangga, terutama karena pasangan tersebut memiliki anak yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang kedua orang tuanya.
Kajati Sumatera Utara Muhibuddin menegaskan bahwa penanganan perkara KDRT membutuhkan pertimbangan kemanusiaan yang matang sebelum memutuskan langkah hukum.
“Penanganan perkara pidana KDRT mutlak memerlukan pertimbangan kemanusiaan oleh jaksa. Kita harus mempertimbangkan secara cermat antara penerapan proses hukum pidana dan pemenjaraan atau memberikan kesempatan untuk saling memaafkan. Hubungan rumah tangga memiliki dinamika yang kompleks sehingga harus benar-benar jeli dalam menilainya agar tidak keliru mengambil keputusan. Kita menghargai keputusan mereka untuk berdamai dan kembali merajut hubungan rumah tangga secara harmonis. Ini demi kemanusiaan, demi keberlangsungan hubungan baik kedua keluarga besar, dan akan lebih bermanfaat apabila mereka diberi ruang untuk berdamai serta bersatu kembali. Semoga mereka memperoleh keberkahan dalam menjalani kehidupan rumah tangga ke depan,” ujar Muhibuddin.
Melalui penerapan keadilan restoratif tersebut, Kejaksaan Negeri Medan berharap penyelesaian perkara tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan, perlindungan kepentingan keluarga, serta terciptanya keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
