OKU – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) melalui Seksi Pegelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan narkoba, Selasa (16/7/2024) di Halaman Kantor Kejari OKU.
Turut hadir dalam acara ini, PJ Bupati OKU yang diwakili oleh Sekda OKU Dharmawan Irianto SSos, Ketua DPRD OKU yang diwakili oleh Sekretaris Dewan Iwan Setiawan, Kapolres OKU yang diwakili Kasat Reskrim AKP Setyo Hermawan, Ketua PN Baturaja Elvin Adrian SH MH, Karutan diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Mirullah SH, Kepala Rupbasan Baturaja Palben Manurung SH MH, Kepala BNN OKU Timur AKBP Efriyanto Tambunan, Kadinkes OKU Dedy Wijaya SKM MKes), dan Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Adrian.
Menurut Kasi PB3R Pajri Aef Sanusi, terdapat 100 perkara yang akan dilakukan pemusnahan, yakni terdiri dari 51 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, pil extacy, ganja, serta 29 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda terdiri dari handphone dan senjata tajam, 20 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya terdiri dari handphone, senjata tajam, senjata api, juga amunisi.
Sementara Kajari OKU Choirun Parapat dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya penyelesaian perkara secara komperhensif serta bentuk transparansi Kejari OKU terhadap penyelesaian perkara. Barang bukti yang dimusnahkan ini jumlahnya cukup banyak.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak. Menurutnya, pemusnahan ini bukan hanya kerja jaksa semata, namun melalui proses dan rangkaian panjang yang dilakukan oleh penyidik hingga sampai putusan pengadilan serta Rupbasan.(Bc)