Kortas Tipidkor Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Hukum203 Dilihat

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan apabila merasa terdapat kejanggalan dalam proses penegakan hukum.

“Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” ujar Yusuf, Selasa (4/8/2026).

Menurut Yusuf, mekanisme praperadilan telah diatur dalam KUHAP dan hanya dapat diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung, seperti tersangka beserta keluarganya, korban dan keluarganya, maupun advokat yang mewakili.

BACA JUGA :  Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Medan, Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, mengungkapkan pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan, masing-masing terhadap tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Kortas Tipidkor Polri.

Permohonan pertama ditujukan untuk menguji keabsahan tindakan Kejaksaan Agung, meliputi penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan. Tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan KUHAP, termasuk penerapan Pasal 100 ayat (5) terkait penahanan serta aspek-aspek formil dalam penetapan tersangka.

BACA JUGA :  Putra Asli Aceh Tenggara Dr. Hadiman Gusti Bruh Diamanahkan sebagai Kajari Pati

Selain itu, pihak Febrie juga mempersoalkan penerapan asas lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP, penggunaan konsep trading in influence yang dinilai belum menjadi tindak pidana dalam hukum positif Indonesia, tidak dijelaskannya secara rinci tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga dugaan penetapan tersangka dua kali untuk peristiwa pidana yang sama.

Permohonan praperadilan kedua akan ditujukan kepada Kortas Tipidkor Polri. Tim kuasa hukum meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan, supervisi, pengendalian perkara, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.

BACA JUGA :  Kajari Poso Yos A Tarigan Lantik Dua Pejabat Baru: Jaga Integritas dan Segera Berinovasi

Farizi berpendapat terdapat persoalan hukum mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar tindakan penyidikan dan penetapan tersangka. Menurutnya, seluruh tindakan tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum.

Sementara itu, Kortas Tipidkor Polri menegaskan siap memberikan jawaban dan pembelaan hukum di persidangan apabila permohonan praperadilan tersebut resmi diajukan. (bc/isl)