Proyek Dredging di Perairan PT McDermott Indonesia Disorot, Legalitas Perizinan Dipertanyakan

Hukum7 Dilihat

Batam – Aktivitas pendalaman alur laut (dredging) yang berlangsung di kawasan perairan PT McDermott Indonesia, Kecamatan Batu Ampar, Batam, menjadi sorotan karena diduga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan pesisir.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (4/8/2026), sebuah kapal keruk jenis cutter suction dredger bernama Ambiorix berbendera Luxembourg terlihat melakukan pengerukan material dari dasar laut di sekitar kawasan tersebut.

Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, khususnya terkait perizinan pengerukan maupun pembuangan material hasil pengerukan (dumping).

Salah seorang nelayan pesisir yang ditemui di sekitar lokasi mengaku khawatir aktivitas tersebut berdampak terhadap lingkungan dan mata pencaharian masyarakat.

“Laut menjadi keruh setiap kali mereka beroperasi. Kami khawatir aktivitas ini menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada nelayan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pendalaman alur laut tersebut baru beroperasi dalam beberapa waktu terakhir.

BACA JUGA :  Ketum PASU Minta Polisi Lakukan Pengawasan dan Penertiban Mubeslub Inkonstitusional

Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan pengerukan dan pembuangan material hasil pengerukan di wilayah perairan Indonesia wajib memenuhi sejumlah persyaratan perizinan sebelum dilaksanakan.

Di antaranya meliputi:

  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai bentuk kesesuaian pemanfaatan ruang laut.
  • Izin usaha pengerukan sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan bagi badan usaha yang melakukan kegiatan pengerukan.
  • Dokumen persetujuan lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala dan karakteristik kegiatan.
BACA JUGA :  PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris Usai Mediasi dan Permintaan Maaf

PKKPRL diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta ketentuan yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara itu, ketentuan mengenai izin usaha pengerukan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana telah diubah dengan Permenhub Nomor 53 Tahun 2021.

Adapun kewajiban dokumen lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

BACA JUGA :  Kejari Merauke Tinjau Dugaan Korupsi PD. BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel

Selain aspek perizinan, pelaksanaan dumping material hasil pengerukan juga diwajibkan memperhatikan lokasi yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan pencemaran, sedimentasi berlebihan, maupun gangguan terhadap ekosistem laut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai status perizinan kegiatan tersebut. Awak media masih berupaya mengonfirmasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pihak PT McDermott Indonesia untuk memperoleh penjelasan terkait legalitas kegiatan pengerukan dan pengelolaan material hasil pengerukan tersebut. (bc/isl)