KPK Sita 8.500 Dolar Singapura dari Ruang Kepala Kanim Jakarta Selatan

Hukum9 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura dari ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan, Winarko, dalam penggeledahan terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut ditemukan saat tim penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026).

“(Dari ruangan) Kepala Kanim Jaksel,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan.

Selain Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Dari kedua lokasi itu, KPK turut mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Penipuan Rp2 Miliar Seret Ketua GAMKI Medan, Korban Minta Kepastian Hukum ke Polda Sumut

Menurut Budi, seluruh barang bukti yang telah disita akan dianalisis dan didalami untuk mengonfirmasi keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi, sekaligus memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang telah menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka.

Selain Silmy, tersangka lainnya adalah Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

BACA JUGA :  Terkait Kasus Suap Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK Tetapkan 21 Tersangka

Dalam penyidikan, KPK menduga para pejabat tersebut mempersulit proses permohonan izin tinggal WNA sehingga pemohon dipaksa memberikan sejumlah uang agar pengajuan mereka diproses atau disetujui.

Silmy Karim, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024, diduga meminta “jatah” dari praktik pemerasan tersebut.

KPK memperkirakan sepanjang periode 2022–2026 para pelaku menerima uang hasil pemerasan sedikitnya Rp145,5 miliar, baik secara tunai, melalui transfer, maupun menggunakan perantara untuk menyamarkan aliran dana.

BACA JUGA :  Kadis PUPR Pidie Jadi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan

Dana tersebut diduga dibagikan setiap pekan, termasuk kepada Silmy Karim yang disebut menerima sekitar Rp100 juta setiap minggu.

Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode, seperti istilah “malaikat” untuk pejabat tinggi, serta istilah yang berkaitan dengan personel grup musik, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer, sebagai penanda penerima dana.

Menurut KPK, uang hasil dugaan pemerasan itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pendirian perusahaan towing sebagai bagian dari upaya menyamarkan asal-usul dana.