KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

Bisnis, Hukum8 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Uang tersebut disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) periode 2018–2023.

Bobby Rasyidin diketahui berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi BR,” kata Juru Bicara KPK, Budi, kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

BACA JUGA :  Terkait Kasus Suap Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK Tetapkan 21 Tersangka

Sebelumnya, KPK mulai mengusut perkara ini terkait proyek digitalisasi SPBU senilai Rp3,6 triliun yang kesepakatannya ditandatangani pada Agustus 2018. Proyek tersebut bertujuan memantau stok bahan bakar minyak (BBM) secara real time sekaligus mengawasi distribusi BBM bersubsidi.

Dalam proses penyidikan, KPK menduga terjadi pemufakatan dan pengondisian dalam pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan mereka pada 4 Agustus 2026. Ketiganya adalah Dian Rachmawan, selaku Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom periode 2017–2019; Weriza, selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020; serta Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan petinggi PT Telkom.

BACA JUGA :  Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka Pemerasan

Dalam perkara ini, Elvizar diduga melobi sejumlah pejabat dan anak perusahaan agar PT Pasifik Cipta Solusi ditunjuk sebagai penyedia perangkat EDC.

Elvizar juga diduga memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor. Dengan demikian, PT PCS menjadi satu-satunya vendor penyedia perangkat EDC dalam proyek tersebut.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Tapin

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp193,75 miliar. Adapun kerugian negara dari pengadaan perangkat EDC disebut mencapai Rp128,42 miliar. (bc/isl)