JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pengawasan, serta perlindungan hakim. Salah satu langkah yang dibahas adalah pembentukan polisi khusus yang bertugas mendukung keamanan dan menjaga kehormatan lingkungan peradilan.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Markas Besar (Mabes) Polri, Rabu (4/11/2026).
Ketua KY mengatakan, penguatan kerja sama kedua lembaga akan dirumuskan dalam bentuk naskah akademik untuk kemudian ditindaklanjuti. Salah satu aspek yang dibahas adalah kemungkinan transformasi fungsi investigasi yang dimiliki Polri untuk mendukung jajaran KY.
“Penguatan kerja sama ini akan dirumuskan dalam bentuk naskah akademik untuk ditindaklanjuti, termasuk model implementasi fungsi investigasi yang dimiliki Polri untuk ditransformasikan kepada jajaran KY,” ujar Abdul Chair, sebagaimana dilansir Dandapala dari laman resmi KY.
Ia juga menilai pemberdayaan polisi khusus di lingkungan pengadilan perlu dikembangkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk merespons berbagai tindakan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan yang dapat merendahkan harkat dan martabat lembaga peradilan.
“Kita akan membentuk polisi khusus yang humanis, tetapi juga progresif dan aktif, untuk mendukung peradilan yang imparsial dan merdeka,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan komitmen Polri untuk melanjutkan sekaligus memperkuat kerja sama dengan KY. Dukungan tersebut mencakup pengamanan bagi hakim maupun lingkungan peradilan.
Sebagai tindak lanjut, kedua lembaga akan memperbarui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama guna memperkuat pelaksanaan tugas masing-masing.
“Dari berbagai pengalaman, ancaman terhadap proses peradilan kerap terjadi. Polri akan senantiasa memberikan pengamanan secara serius agar tidak ada lagi gangguan dalam proses persidangan,” ujar Jenderal Suyudi.
Berdasarkan informasi dari laman KY, kerja sama antara KY dan Polri telah terjalin sejak 14 Juli 2022 melalui Nota Kesepahaman tentang Bantuan Pengamanan dalam Penegakan KEPPH yang berlaku hingga 14 Juli 2027.
Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, penegakan KEPPH, bantuan pengamanan, peningkatan kompetensi, serta pemanfaatan sumber daya, sarana, dan prasarana.
Penguatan kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan peradilan yang aman, menjaga independensi hakim, serta memastikan proses persidangan berlangsung tanpa intimidasi maupun gangguan dari pihak mana pun. (bc/isl)
