KPK Tetapkan Sekjen DPR Tersangka, Terkait Korupsi Rumah Jabatan

Headline, Hukum51 Dilihat

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka perkara dugaan korupsi perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Indra Iskandar ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya. Hanya saja KPK belum mengungkap identitasnya..

“Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (7/3).

BACA JUGA :  Transparansi Lembaga Survei Dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

Hanya saja ketujuh tersangka belum ditahan. KPK bilang penahanan dilakukan setelah penghitungan kerugian negara dilakukan.

“Tersangka belum ditahan, masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP,” ungkapnya.

Merespons hal itu, Pegiat Media Sosial, Nicho Silalahi memberikan komentar pedasnya.

“Tambah lagi daftar babi penghianat bangsa,” kata Nicho Silalahi dalam akun X pribadinya.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Dia mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan hukuman mati dan menyita seluruh aset para koruptor.

“Sudah saatnya berlakukan hukuman mati dan sita seluruh aset para koruptor jahanam,” tandasnya.(bes/bj)