Lanjutan Perkara Komoditi Emas, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Saksi

Hukum31 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 2 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Kamis (22/8/2024).

Kedua saksi yang diperiksa, masing-masing: II selaku Karyawan BUMN (Nickel and Others Key Account Manager/Research and Business Development Manager periode 2015 s.d. 2017), dan VM selaku Risk Management Division Head PT Antam Tbk tahun 2023.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung dan IJRS Luncurkan Hasil Penelitian Mendukung Peradilan yang Berkeadilan Gender

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH MHum. (Bc)