LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Hongkiriwang, Status Justice Collaborator Belum Diajukan

Hukum58 Dilihat

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mengkaji permohonan perlindungan terhadap pengusaha Ferry Hongkiriwang yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hingga saat ini, Ferry masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengatakan permohonan tersebut masih berada dalam tahap penelaahan sehingga belum ada keputusan yang diambil.

“Permohonan masih dalam tahap penelaahan,” ujar Susilaningtyas, Selasa (4/8/2026).

Ia menegaskan, pengajuan perlindungan tersebut tidak berkaitan dengan permohonan status justice collaborator (JC), karena Ferry hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

BACA JUGA :  Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

“Sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, bukan pengajuan sebagai justice collaborator,” katanya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9 memutuskan menitipkan Ferry Hongkiriwang kepada LPSK guna memperoleh perlindungan selama proses penyidikan berlangsung.

Koordinator Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan langkah tersebut diambil untuk menjamin keamanan Ferry selama memberikan keterangan kepada penyidik.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Lagi

“Saat ini yang dibutuhkan adalah keterangannya sebagai saksi serta jaminan keamanan selama proses penyidikan berjalan,” ujar Rudi.

Terkait kemungkinan Ferry memperoleh status justice collaborator di kemudian hari, Rudi mengatakan hal itu masih bergantung pada perkembangan penyidikan dan fakta-fakta hukum yang berhasil diungkap.

Penyidik juga belum membeberkan secara rinci dugaan peran Ferry Hongkiriwang dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani. Kejaksaan menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan memasuki tahap berikutnya.

BACA JUGA :  Kejati Sulsel dan Pertamina Patra Niaga Teken PKS, Perkuat Bantuan Hukum Perdata dan TUN

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan pejabat penegak hukum. Dalam proses tersebut, perlindungan terhadap saksi dinilai penting untuk memastikan keterangan dapat diberikan secara bebas, aman, dan mendukung pengungkapan fakta secara menyeluruh.

Sesuai kewenangannya, LPSK memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban yang menghadapi ancaman atau tekanan selama proses penegakan hukum. Setiap permohonan perlindungan akan melalui proses verifikasi sebelum diputuskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (bc/isl)