Operasi Laut Gabungan Ungkap 800 Kg Ketamin HCL Senilai Rp1,28 Triliun di Perairan Kepri

Hukum8 Dilihat

Batam – Operasi laut gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, serta TNI Angkatan Laut berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 800 kilogram Ketamin HCL dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp1,28 triliun.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepulauan Riau, Batam, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan itu dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Wakabareskrim Polri, Dirjen Bea dan Cukai RI Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, serta unsur Forkopimda dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi sebelumnya terhadap kapal MV King Sun yang berhasil diamankan dengan barang bukti sekitar 1,3 ton Ketamin pada awal Agustus 2026.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, tim gabungan mendeteksi kapal Fuchangxing 1, jenis general cargo berbendera Comoros, yang menunjukkan pergerakan mencurigakan, termasuk mematikan sistem Automatic Identification System (AIS).

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 13 Saksi Lagi Terkait Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

Pada 19 Agustus 2026, kapal Fuchangxing 1 teridentifikasi melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley di wilayah perairan Vietnam.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepri dan TNI AL menyusun operasi gabungan untuk melakukan pengejaran serta intersepsi terhadap kedua kapal tersebut.

Pada 22 Agustus 2026, Satgas Gabungan berhasil mengintersepsi kapal Fuchangxing 1 di wilayah perairan Anambas. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 orang awak kapal yang terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Sehari kemudian, pada 23 Agustus 2026, Satgas Gabungan juga berhasil mengintersepsi kapal MT Ashley di wilayah perairan Natuna dan mengamankan enam awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia.

Setelah kapal Fuchangxing 1 tiba di Batam, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara menyeluruh terhadap seluruh kompartemen kapal.

Hasilnya, ditemukan 40 karung yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal.

Setiap karung berisi 20 bungkus dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Dengan demikian, total ditemukan sebanyak 800 bungkus Ketamin HCL dengan berat keseluruhan mencapai 800 kilogram.

BACA JUGA :  Pengedar Vape Berisi Narkoba Ditangkap, Helen's Night Mart Medan Disegel

Hasil pengujian laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung Ketamin HCL.

Sementara itu, pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal MT Ashley tidak menemukan barang bukti narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 800 kilogram Ketamin HCL, satu unit kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya.

Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian menetapkan WLC (30), warga negara Taiwan, sebagai tersangka.

WLC diduga berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram Ketamin HCL.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung, menyampaikan apresiasi atas sinergitas seluruh instansi dalam mengungkap jaringan penyelundupan tersebut.

Menurutnya, operasi gabungan tersebut menjadi bukti nyata kolaborasi lintas lembaga dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur laut.

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI menegaskan bahwa temuan Ketamin dalam jumlah besar menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya potensi pergeseran penyalahgunaan Ketamin dari penggunaan individual menuju peredaran gelap dalam skala besar.

BACA JUGA :  Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Libatkan 2.939 Personel

Selain konferensi pers, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) oleh para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Provinsi Kepulauan Riau.

Komitmen tersebut menjadi langkah bersama untuk mencegah tempat hiburan malam dimanfaatkan sebagai sarana peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa Polda Kepri bersama Forkopimda dan para pengusaha tempat hiburan malam berkomitmen menciptakan tempat hiburan yang aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegas Kapolda Kepri.

Barang bukti Ketamin HCL seberat 800 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1,28 triliun dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Keberhasilan operasi tersebut menjadi wujud nyata preventive strike serta komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika menuju Indonesia Emas 2045. (bc/is)