JAKARTA – Para pihak yang mengklaim sebagai pemilik uang tunai dalam mata uang asing dan emas seberat 74 kilogram yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikabarkan tengah mempersiapkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menyatakan gugatan tersebut akan diajukan dalam waktu dekat sebagai respons atas penyitaan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, Tim 9 bentukan Kejagung telah mengambil kesimpulan secara prematur dengan mengaitkan uang dan emas yang disita dengan Febrie Adriansyah.
“Para pemilik emas dan uang dalam bentuk dolar, baik dolar Singapura maupun dolar Amerika Serikat, berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secepat-cepatnya,” kata Handika dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Meski demikian, Handika belum mengungkapkan secara rinci kapan gugatan tersebut akan didaftarkan. Ia mengaku memahami posisi Tim 9 Kejagung yang saat ini berada di bawah sorotan publik dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Handika, keputusan yang diambil penyidik lebih bernuansa menjaga citra institusi di tengah berbagai narasi yang berkembang terkait mantan Jampidsus tersebut. Ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya dan sejumlah bukti yang dimiliki, uang serta emas yang ditemukan dalam proses penggeledahan tidak berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
“Fakta-fakta terkait jumlah uang yang ditemukan dalam penyitaan dan penggeledahan oleh pihak Kortas, baik di Restoran De’Clan, money changer, maupun di Sentul, menurut klien kami dan bukti-bukti lain tidak berkaitan atau merupakan milik Pak Febrie,” ujarnya.
Handika juga menegaskan bahwa kliennya telah memberikan penjelasan mengenai asal-usul uang dan emas tersebut, termasuk tujuan penggunaannya.
Sementara itu, Febrie Adriansyah saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari ke depan. Saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung menuju lokasi penahanan, Febrie terlihat tanpa mengenakan rompi tahanan, namun dengan tangan diborgol.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta Don Ritto dan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Proses hukum terhadap keduanya kini terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (bc/isl)
