Dugaan Tambang Emas Ilegal di Desa Keputusang Halsel Disorot, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Bisnis, Hukum, Nasional69 Dilihat

HALMAHERA SELATAN – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Warga menilai praktik tambang ilegal semakin marak, namun belum mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Selain disebut beroperasi di wilayah Anggai, Kecamatan Obi, Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Desa Kobung, Kecamatan Bacan Selatan, dan Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, kini muncul dugaan aktivitas PETI di Desa Keputusang, Kecamatan Bacan.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga, aktivitas tambang di Desa Keputusang telah berlangsung cukup lama. Lokasinya disebut berada tidak jauh dari pusat pemerintahan kecamatan dan dilakukan secara terbuka dengan menggunakan mesin dompeng untuk menyedot material di aliran sungai.

BACA JUGA :  Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Rocky Gerung: Mantan Napi tapi Intelektual yang Dibutuhkan Kabinet

“Kami sangat khawatir terhadap dampak kerusakan lingkungan maupun persoalan sosial yang ditimbulkan akibat aktivitas ini,” ujar seorang warga dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat (24/7/2026).

Warga juga mempertanyakan belum adanya langkah penegakan hukum yang dinilai tegas terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Di tengah masyarakat bahkan berkembang isu mengenai dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Keputusang, Milka Dadana, meski hingga kini belum ada proses hukum yang membuktikan tudingan tersebut.

BACA JUGA :  Polsek Medan Tembung Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Tumpukkan Sampah

“Sudah lama berjalan, tetapi tidak pernah benar-benar ditindak. Kami jadi bertanya-tanya, sebenarnya ada apa?” kata warga.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum mengusut dugaan aktivitas tambang ilegal secara transparan dan profesional. Jika ditemukan adanya pelanggaran maupun keterlibatan pihak tertentu, warga meminta penindakan dilakukan tanpa pandang bulu.

BACA JUGA :  Berkas Perkara Dugaan Korupsi APD Covid 19 di Dinkes Sumut Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan

Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Keputusang, Milka Dadana, belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Kapolsek Bacan, IPDA Nizham Tsauban Fudhail, membantah adanya aktivitas pertambangan ilegal di Desa Keputusang.

“Setahu kami tidak ada. Bhabinkamtibmas juga sudah pernah melakukan pengecekan ke lokasi,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Masyarakat berharap aparat kembali melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan kondisi di lapangan serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin demi mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (bc/isl)