JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tiga instrumen hukum untuk menangani perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga instrumen tersebut meliputi pidana umum, pidana khusus, dan gugatan perdata.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin seusai mengikuti rapat koordinasi penanggulangan karhutla di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Burhanuddin mengatakan dirinya telah memerintahkan jajaran Kejaksaan di daerah untuk segera berkoordinasi dengan para penyidik, baik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun penyidik kepolisian, dalam menangani perkara karhutla.
“Khusus untuk jajaran kami, ada menggunakan tiga instrumen dalam penanganan ini. Yang pertama adalah dari pidana umum, pidana khusus dan perdata,” kata Burhanuddin.
Untuk instrumen pidana umum, Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan di daerah yang bertindak sebagai penuntut umum berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat proses pemberkasan perkara.
“Saya sudah perintahkan ke daerah untuk yang pertama adalah tindak pidana umum, untuk berkoordinasi dengan penyidik baik itu PPNS dan penyidik kepolisian, untuk segera dapat mendukung pelaksanaan pemberkasan,” tuturnya.
Sementara itu, instrumen pidana khusus sejauh ini belum digunakan. Menurut Burhanuddin, belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana khusus dalam perkara karhutla yang sedang ditangani.
Meski demikian, peluang penggunaan instrumen pidana khusus tetap terbuka. Kejaksaan, kata dia, dapat menindaklanjuti perkara apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana korupsi maupun tindak pidana khusus lainnya.
Selain jalur pidana, Kejagung juga menyiapkan instrumen hukum perdata. Jalur ini dapat ditempuh melalui gugatan terhadap pihak-pihak yang dinilai menimbulkan kerugian negara akibat karhutla.
Namun, Burhanuddin mengatakan Kejaksaan masih menunggu hasil penanganan perkara sebelum menentukan langkah gugatan perdata. Kejaksaan juga akan memberikan respons apabila terdapat gugatan yang diajukan oleh pihak perusahaan.
“Demikian juga dengan instrumen perdataan, kami akan menunggu hasil dari selesainya ini baru kita akan tentukan itu gugatan-gugatan dan kita akan tanggapi gugatan-gugatan,” terangnya.
Menurut Burhanuddin, langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api maupun penindakan terhadap pelaku di lapangan. Kejaksaan juga menyiapkan jalur hukum untuk menelusuri pertanggungjawaban pidana maupun perdata pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Untuk memperkuat langkah hukum tersebut, Kejagung masih menunggu surat kuasa khusus dari kementerian terkait. Surat kuasa tersebut akan diberikan oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dengan tiga instrumen hukum tersebut, Kejagung menegaskan bahwa penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih menyeluruh, mulai dari proses pidana hingga upaya pemulihan kerugian negara melalui jalur perdata. (bc/isl)
