MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam sejumlah perkara tindak pidana korupsi sepanjang Agustus 2026. Putusan tersebut menjadi sorotan karena dalam beberapa perkara yang masih berkaitan, terdakwa lainnya justru dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan menghormati putusan pengadilan. Namun, institusi Adhyaksa itu tetap melakukan evaluasi internal terhadap perkara-perkara yang berakhir dengan vonis bebas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya sedang menginventarisasi seluruh perkara yang diputus bebas oleh PN Medan selama Agustus 2026.
Data tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi untuk menilai kembali proses penanganan perkara, khususnya pada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan.
“Kami menghormati keputusan hakim atas vonis bebas tersebut. Kami juga sedang mengumpulkan perkara bebas yang divonis dan akan mengevaluasi perkara tersebut,” ujar Rizaldi, Minggu (30/8/2026).
Menurut Rizaldi, evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kelemahan dalam proses pembuktian atau faktor lain yang menyebabkan dakwaan jaksa tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Selain mengevaluasi perkara, Kejati Sumut juga akan melakukan eksaminasi internal terhadap jaksa yang menangani perkara-perkara tersebut. Eksaminasi dilakukan untuk menilai proses penanganan perkara, mulai dari penyusunan berkas hingga strategi pembuktian yang digunakan di persidangan.
“Perkara tersebut akan diperiksa. Melalui jajaran pimpinan akan dilakukan eksaminasi dan evaluasi terhadap jaksa penangan perkara tersebut. Nantinya di situ akan diketahui apakah jaksa membuat kekeliruan atau ada bukti yang tidak kuat,” kata Rizaldi.
Eksaminasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi Kejati Sumut dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya dalam aspek pembuktian di persidangan.
Perkara Smartboard Tebing Tinggi
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi.
Dalam perkara tersebut, Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Medan.
Namun, dalam perkara yang masih berkaitan dan ditangani dalam berkas terpisah, dua terdakwa lainnya justru dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana.
Keduanya yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Idam Khalid serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra.
Perbedaan putusan tersebut menunjukkan adanya pemisahan berkas perkara atau splitsing, sehingga masing-masing terdakwa diperiksa dan diputus berdasarkan pertimbangan hukum serta alat bukti yang diajukan dalam berkas perkaranya.
Perkara Medan Fashion Festival
Selain perkara pengadaan smartboard, perhatian juga tertuju pada kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024.
Dalam perkara tersebut, dua terdakwa, yakni Erwin Saleh dan Anwar Syarif, juga diputus bebas oleh majelis hakim PN Medan dalam berkas perkara terpisah.
Sementara itu, dalam berkas perkara lainnya yang masih berkaitan, dua terdakwa justru dinyatakan bersalah.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan Benny Iskandar Nasution dan mantan Direktur CV Global Mandiri Mhd Hamdani.
Perbedaan putusan terhadap para terdakwa dalam rangkaian perkara yang sama menjadi salah satu hal yang akan dicermati Kejati Sumut melalui proses evaluasi dan eksaminasi.
Kejati Sumut selanjutnya akan menilai secara menyeluruh proses penanganan perkara tersebut untuk mengetahui apakah terdapat kelemahan dalam pembuktian, penyusunan dakwaan, maupun strategi penuntutan yang dilakukan jaksa.
Hasil eksaminasi diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi internal sekaligus upaya memperkuat kualitas penanganan perkara korupsi di wilayah hukum Kejati Sumut ke depan. (bc/isl)
