Satgas PKH Cabut IUP PT KEL di Nabire, Wilayah Tambang Seluas 3.500 Hektare

Hukum15 Dilihat

JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, dengan luas wilayah mencapai 3.500 hektare. Keputusan tersebut diumumkan pada Kamis (22/10/2026), menyusul hasil verifikasi lapangan yang menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa pemenuhan sejumlah ketentuan perizinan dan kewajiban lingkungan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyampaikan, pencabutan izin itu menindaklanjuti arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.

Pencabutan IUP PT KEL tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH, PT KEL diketahui melakukan kegiatan pertambangan emas di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Kasus PT Duta Palma Korporasi

“Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare, yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP,” ungkap Jaksa Agung.

Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, perusahaan juga disebut tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi untuk mengantisipasi dampak kerusakan lingkungan. Perusahaan turut dinilai gagal melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana mestinya.

Dasar Hukum Pencabutan Izin

Jaksa Agung menjelaskan, pencabutan IUP tersebut didasarkan pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan tersebut mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perizinan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan dicabutnya izin tersebut, PT KEL tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan, memasarkan, ataupun menjual hasil tambang berdasarkan IUP yang telah dicabut.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Lagi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” tegas Jaksa Agung.

Meski izin usaha pertambangannya telah dicabut, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memulihkan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti, serta menyelesaikan pembayaran hak-hak pekerja, termasuk pesangon bagi para purn pekerja.

Pengelolaan SDA Harus Berpihak pada Masyarakat Papua

Penertiban tersebut, menurut Jaksa Agung, merupakan bagian dari upaya pemerintah menjalankan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pemerintah, lanjutnya, akan mengambil peran dalam mengembalikan kendali negara atas pengelolaan sumber daya alam. Ke depan, pengelolaan kekayaan alam tersebut direncanakan melibatkan badan usaha milik negara (BUMN), dengan tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.

BACA JUGA :  134 Perangkat Elektronik Disita Ahli Forensik Serahkan Laporan dalam Sidang  Perintangan Perkara Marcella Santoso dkk

Langkah tersebut juga diharapkan menjamin perlindungan lingkungan hidup, pemenuhan hak keuangan negara, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,” pungkas Jaksa Agung.

Kegiatan penertiban di Nabire tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto; Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto; serta unsur pelaksana Satgas PKH yang terdiri atas 12 kementerian dan lembaga. (bc/isl)