JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan seluas 111,71 hektare yang digunakan untuk aktivitas pertambangan batubara ilegal oleh PT Singlurus Pratama di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penindakan tersebut dilakukan melalui kunjungan lapangan pada Senin (31/8/2026) ebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di areal konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Singlurus Pratama.
Tim Satgas PKH dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. Turut mendampingi Wakil Ketua I Pelaksana Satgas PKH Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli Tampubolon, Wakil Ketua II Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, serta unsur 12 kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan penindakan tersebut berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Selain itu, pelaksanaan penguasaan kembali dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penguasaan Kembali yang diterbitkan Ketua Pelaksana Satgas PKH.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, PT Singlurus Pratama dinyatakan melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
“Areal terdampak mencapai 111,71 hektare,” demikian keterangan Satgas PKH.
Ketua Pelaksana Satgas PKH menegaskan, seluruh proses penertiban dilakukan secara transparan, akuntabel dan profesional dengan mengikuti lima tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Tahapan tersebut dimulai dari pra-verifikasi melalui tumpang-susun atau overlay peta kawasan hutan dan peta perizinan, serta pemeriksaan silang data administratif. Selanjutnya dilakukan klarifikasi dengan memanggil pihak manajemen perusahaan.
Tahap berikutnya berupa verifikasi lapangan dengan melakukan peninjauan dan identifikasi fisik di lokasi bersama pihak manajemen. Setelah itu dilakukan penguasaan kembali dengan memasang papan plang penguasaan negara di lokasi.
Tahapan terakhir adalah pengenaan denda administratif yang wajib disetorkan secara resmi ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, pemerintah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.800.
Penertiban kawasan seluas 111,71 hektare tersebut dinilai memiliki dampak strategis karena lokasinya berada di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Satgas PKH menilai penindakan ini menjadi pesan tegas pemerintah bahwa tidak ada toleransi terhadap aktivitas kejahatan lingkungan di kawasan penyangga IKN. Langkah tersebut juga diarahkan untuk mendukung terwujudnya IKN sebagai Smart Forest City.
Di tingkat regional dan global, penindakan tersebut disebut memperkuat komitmen Indonesia dalam menjaga hutan tropis dan keanekaragaman hayati dari ancaman deforestasi. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mencapai target penurunan emisi iklim serta memperkuat tata kelola sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Sementara di tingkat lokal, penghentian aktivitas pertambangan ilegal diharapkan dapat mendukung pemulihan ekosistem Tahura Bukit Soeharto. Pemulihan dilakukan melalui kewajiban reklamasi, penutupan lubang tambang atau void, serta reforestasi.
Langkah tersebut juga ditujukan untuk mengurangi risiko erosi, banjir bandang dan pencemaran akibat air asam tambang di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Jampidsus Kuntadi menegaskan penertiban kawasan hutan tersebut bukan merupakan langkah akhir. Menurutnya, tindakan itu menjadi awal dari penataan kawasan hutan secara berkelanjutan.
“Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” tegas Kuntadi. (bc/isl)
