PALU – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Palu mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi.
Buronan tersebut adalah Asman Loliwu (72), yang diamankan pada Kamis, 10 September 2026, di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Asman merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Palu tanggal 1 September 2022.
Dalam putusan tersebut, Asman Loliwu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,59 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda tidak mencukupi, terpidana dikenakan pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.
Saat diamankan, Asman bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menjalani proses tindak lanjut eksekusi.
Jaksa Agung meminta jajarannya terus memonitor keberadaan para buronan yang masih berkeliaran dan segera melakukan penangkapan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi serta kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan, ” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, SH, MH dalam keterangan, Kamis (10/9/2026). (bc/isl)
