MEDAN – Sri Rezeki dijadwalkan menggantikan Rajudin Sagala sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk masa jabatan 2024-2029.
Pergantian tersebut akan dilakukan melalui Rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Pimpinan DPRD Kota Medan yang dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2026.
Jadwal rapat paripurna tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan pada 24 Agustus 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, membenarkan jadwal tersebut, Rabu (26/8/2026).
“Benar, jadwal itu sudah diputuskan dalam rapat Banmus pada 24 Agustus kemarin,” ujar Erisda.
Menurutnya, pelaksanaan rapat paripurna menunggu diterimanya Surat Keputusan (SK) peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti pimpinan DPRD Kota Medan yang ditandatangani Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Setelah SK tersebut diterima, Sekretariat DPRD Kota Medan akan memproses pelaksanaan rapat paripurna sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Begitu kita terima SK dari Pak Gubernur, jadwal paripurna langsung dibahas. Nantinya pelantikan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kita sudah berkoordinasi, mudah-mudahan tidak ada halangan,” katanya.
Erisda mengatakan, Sekretariat DPRD Kota Medan juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan seluruh rangkaian proses pergantian pimpinan DPRD berjalan lancar.
“Persiapan terus kita lakukan, kita juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya,” pungkasnya.
Dengan demikian, Sri Rezeki akan menempati posisi Wakil Ketua DPRD Kota Medan yang sebelumnya diemban Rajudin Sagala setelah seluruh proses peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti pimpinan DPRD dilakukan sesuai ketentuan. (r/isl)
