Lailatul Badri Pimpin Badan Kehormatan DPRD Medan Periode Pertama 2024-2029

Medan26 Dilihat

MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri dipercaya memimpin Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan Periode Pertama Masa Jabatan 2024-2029.

Hal ini berlangsung dalam Rapat Paripurna dalam rangka Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan Periode Pertama Masa Jabatan Tahun 2024-2029, di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (13/01/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala dan H. Zulkarnaen yang dihadiri Para Anggota DPRD Kota Medan.

BACA JUGA :  LPM se-Kota Medan Geruduk Kantor Wali Kota

Sedangkan komposisi Badan Kehormatan DPRD Kota Medan Periode Pertama Masa Jabatan 2024-2029, untuk Wakil Ketua BK DPRD Kota Medan Dodi Robert Simangunsong yang beranggotakan Robi Barus, H Kasman Bin Marasakti Lubis.

Sebelumnya, 9 fraksi telah mengumumkan nama personil yang akan duduk dalam keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kota Medan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Tanggal 28 November 2024 yang lalu, yakni Robi Barus dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Kasman Bin Marasakti Lubis dari Fraksi PKS, Tia Ayu Anggraini dari Fraksi Partai Gerindra, Rommy Van Boy dari fraksi Partai Golkar, Afif Abdillah dari Fraksi Partai Nasdem, Reinhart Jeremi Aninditha dari Fraksi PSI, Dodi Robert Simangunsong dari Fraksi Partai Demokrat, Edi Saputra dari Fraksi PAN-Perindo dan Lailatul Badri dari Fraksi Partai Hanura-PKB.

BACA JUGA :  Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Tata dan Fasilitasi Penjualan Daging Nonhalal

Sementara itu, berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib menyatakan bahwa Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh Anggota DPRD berjumlah 5 orang.(mrk)