JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memberikan kepastian hukum terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa yang perlu ditata adalah sumber pendanaan program tersebut, bukan menghentikan pelaksanaannya.
Wakil Ketua Politisi Muslim untuk Semua, Suharis Prabudi, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, MBG merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi sekaligus sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, khususnya anak-anak.
“Putusan MK ini meluruskan berbagai persepsi yang berkembang. MBG tidak bertentangan dengan UUD 1945. Justru putusan ini memperkuat pelaksanaan program agar berjalan dengan tata kelola yang benar, transparan, dan akuntabel,” ujar Suharis, Minggu (2/8/2026).
Suharis menjelaskan terdapat tiga poin utama dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Pertama, MK menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga program tersebut sah untuk terus dilaksanakan.
Kedua, putusan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga menjadi landasan konstitusional yang jelas bagi pemerintah dalam menjalankan MBG.
Ketiga, MK memerintahkan agar paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Suharis, putusan tersebut selaras dengan amanat konstitusi maupun prinsip-prinsip ajaran Islam.
Ia mengutip Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Menurutnya, ketentuan tersebut menegaskan kewajiban negara dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk gizi masyarakat.
Selain itu, ia juga mengutip QS. An-Nisa ayat 58 yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” Ayat tersebut, kata Suharis, mengandung pesan bahwa anggaran untuk pemenuhan gizi anak merupakan amanah yang harus dikelola secara hati-hati, tepat sasaran, dan bertanggung jawab.
Suharis juga menyinggung prinsip hifdzun nafs (menjaga jiwa) dalam maqashid syariah. Menurutnya, menjaga kesehatan dan pemenuhan gizi masyarakat merupakan bagian dari upaya menjaga kehidupan, sehingga pencegahan stunting merupakan investasi penting bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
“Kehati-hatian dalam menata anggaran bukan berarti menolak program. Justru hal itu merupakan bentuk akuntabilitas agar niat baik negara tidak dipelintir menjadi polemik,” tegasnya.
Ia mengajak pemerintah, DPR, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan MBG agar tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Yang kita butuhkan adalah sinergi, bukan perang narasi. Kritik yang membangun harus berbasis data dan hukum, bukan asumsi,” pungkasnya. (r/isl)
