JAKARTA– Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencuat. Sebanyak 53 anak diduga menjadi korban penganiayaan di Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. Peristiwa ini terungkap setelah aparat Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026) sore.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kekerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan.
“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar,” ujar Arifah, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
“Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Kementerian PPPA menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional. Koordinasi juga didorong dengan berbagai lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna memastikan perlindungan maksimal bagi para korban.
Selain penegakan hukum, Kemen PPPA bersama pemerintah daerah akan memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga. Upaya ini mencakup pemulihan secara komprehensif dan berkelanjutan, sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan serta perizinan daycare.
Arifah menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting akan lemahnya pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan layanan daycare.
“Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,” jelasnya.
Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang menegaskan kehadiran negara dalam mendukung pengasuhan anak, termasuk melalui layanan taman pengasuhan.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan besar antara kebutuhan dan kualitas layanan. Sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif, tetapi banyak daycare yang belum memenuhi standar.
Data mencatat, sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin atau legalitas, hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional, 12 persen memiliki tanda daftar, dan 13,3 persen berbadan hukum. Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), sementara 66,7 persen sumber daya manusia pengelola belum tersertifikasi.
Kondisi ini diperparah dengan proses rekrutmen pengasuh yang belum berbasis standar serta minim pelatihan, sehingga berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kekerasan.
Sebagai langkah perbaikan, Kemen PPPA mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.
Program TARA mengatur standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring kemitraan, serta sistem pemantauan dan evaluasi.
“Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai,” tegas Arifah.
Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) dinilai wajib untuk mencegah kekerasan, pelecehan, penelantaran, dan eksploitasi anak.
Kemen PPPA juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
“Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan berpihak pada kepentingan terbaik anak guna mencegah kejadian serupa terulang,” tandasnya. (r/isl)
