JAKARTA – Lembaga Persatuan Gerakan Aktivis Muda Indonesia (PERGAM) dan Eksekutif Mahasiswa Independen Indonesia (EMI Indonesia) mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan memeriksa Kepala Bea Cukai Kendari menyusul dugaan aktivitas pemuatan limbah ban di kawasan berikat Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, Jumat (2/10/2026). Massa meminta dugaan aktivitas pemuatan limbah ban itu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan mekanisme pengawasan di kawasan berikat.
Kabid Advokasi dan Hukum EMI Indonesia, Ismail, mengatakan pihaknya mengantongi sejumlah data dan bukti yang menurut mereka menunjukkan adanya aktivitas pemuatan material yang disebut sebagai limbah ban pada malam 17 September 2026.
“Berdasarkan hasil investigasi dan bukti yang kami miliki, aktivitas pemuatan tersebut terjadi pada 17 September 2026 malam,” kata Ismail dalam keterangannya.
Menurut Ismail, aktivitas yang berlangsung pada malam hari tersebut perlu menjadi perhatian karena dilakukan di kawasan yang memiliki ketentuan khusus terkait pengawasan kepabeanan.
Ia menduga waktu pelaksanaan pada malam hari dapat membuat aktivitas tersebut luput dari perhatian publik. Namun, dugaan tersebut, kata dia, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh aparat dan instansi berwenang.
“Kalau memang aktivitas tersebut benar terjadi, tentu harus dipertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan di kawasan berikat tersebut. Karena kawasan berikat memiliki sistem pengawasan kepabeanan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai,” ujarnya.
Dalam ketentuan kepabeanan, Kawasan Berikat merupakan salah satu Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Kawasan tersebut berada dalam pengawasan kepabeanan.
Pengaturan mengenai Kawasan Berikat antara lain terdapat dalam PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 65/PMK.04/2021. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan dan pengusahaan kawasan berikat serta pelayanan dan pengawasan berdasarkan profil risiko.
Sementara itu, tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat diatur melalui PER-7/BC/2021 yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui PER-30/BC/2024 dan perubahan kedua melalui PER-21/BC/2025.
Ismail kemudian mengungkapkan, berdasarkan rekaman video yang diklaim dimiliki pihaknya, terlihat alat berat jenis loader melakukan aktivitas pemuatan material yang disebut sebagai limbah ban ke sejumlah kendaraan truk.
“Dalam rekaman video yang kami miliki terlihat sebuah alat berat berupa loader sedang melakukan pemuatan limbah ban ke mobil truk. Ada sekitar empat mobil truk yang terlihat dalam aktivitas tersebut,” ungkapnya.
Atas dugaan tersebut, PERGAM dan EMI Indonesia meminta Ditjen Bea dan Cukai tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen.
Mereka meminta petugas memeriksa rekaman CCTV kawasan, data keluar-masuk kendaraan, dokumen pemberitahuan pabean, identitas kendaraan pengangkut, pihak pengelola kawasan, serta dasar hukum atau izin yang digunakan apabila memang terdapat kegiatan pemuatan dan pengeluaran material dari kawasan tersebut.
“Kami memiliki sejumlah data pendukung terkait dugaan tersebut. Kami mendesak Ditjen Bea dan Cukai untuk menelusuri, memeriksa pihak pengelola dan, kalau perlu, mencopot Bea Cukai Kendari,” tegas Ismail.
Di tempat yang sama, Ketua PERGAM Indonesia, Asvin A., mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas yang terekam tersebut merupakan kegiatan yang memiliki dasar administrasi dan kepabeanan atau justru terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Mereka juga meminta Ditjen Bea dan Cukai menjelaskan kepada publik mengenai mekanisme pengawasan terhadap aktivitas pemuatan barang di kawasan berikat Morosi, termasuk apakah kegiatan pada 17 September 2026 tersebut tercatat dalam sistem administrasi kepabeanan.
Selain itu, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, mereka meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks kepabeanan, UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menjadi salah satu dasar hukum utama penyelenggaraan kepabeanan. Ketentuan tersebut mencakup pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk atau bea keluar.
Adapun apabila material yang disebut sebagai limbah tersebut berkaitan dengan pengelolaan sampah, aspek lingkungan juga dapat diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sampah. UU Nomor 18 Tahun 2008 mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah, termasuk pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Karena itu, PERGAM dan EMI Indonesia meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada aksi demonstrasi, tetapi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan berbasis bukti.
Mereka juga meminta Ditjen Bea dan Cukai memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan terhadap dugaan pemuatan limbah ban tersebut, termasuk memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan dokumen kepabeanan dan ketentuan pengelolaan kawasan berikat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Kepala Bea Cukai Kendari maupun Ditjen Bea dan Cukai mengenai tudingan dan tuntutan yang disampaikan PERGAM dan EMI Indonesia.
Konfirmasi dari pihak yang disebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan aktivitas tersebut serta mekanisme pengawasan yang dilakukan.
