BKN Tegaskan PPPK Tak Bisa Otomatis Jadi PNS, Wajib Ikut Seleksi CPNS

Nasional15 Dilihat

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan status kepegawaian tersebut tetap harus melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini menjadi perhatian bagi para guru PPPK yang berharap memperoleh kesempatan beralih status menjadi PNS setelah bertahun-tahun mengabdi. Pemerintah menegaskan bahwa masa kerja tidak serta-merta menggantikan persyaratan dan tahapan seleksi yang ditetapkan.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa perpindahan dari PPPK ke PNS harus dilakukan melalui proses seleksi.

“PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS,” demikian keterangan BKN pada 14 Maret 2024.

“Jadi skemanya untuk berpindah dari PPPK ke PNS harus melalui tes,” ujar Zudan, sebagaimana dikutip Kompas.com.

Dengan demikian, guru yang berstatus PPPK tetap harus mengikuti seleksi apabila ingin menjadi PNS. Peluang maupun persyaratan khusus bagi kelompok tertentu perlu merujuk pada kebijakan resmi pemerintah yang berlaku.

Skema Pengangkatan Guru PPPK Paruh Waktu

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan penataan tenaga pendidik melalui skema PPPK paruh waktu. Kebijakan ini berbeda dari mekanisme seleksi CPNS karena berfokus pada penataan status kepegawaian tenaga honorer sesuai ketentuan yang ditetapkan.

BACA JUGA :  Empat Juta Orang Main Judi Online Setiap Hari, 80 Ribu Anak-anak

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen menyebut sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 melalui skema tanpa seleksi.

Rencana tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga pendidik. Namun, perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak sama dengan pengangkatan menjadi PNS.

Pemerintah juga merencanakan penataan guru PPPK menuju pegawai pemerintah pusat pada periode 2027–2029. Pelaksanaannya tetap perlu mengacu pada ketentuan dan petunjuk teknis resmi.

Selain itu, Kemendikdasmen menyiapkan rencana rekrutmen CPNS guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik nasional. Kekurangan guru disebut mencapai 464.856 orang, dengan rencana penerimaan mulai 2027.

Batas Usia dan Peluang Guru PPPK Mengikuti CPNS

Persyaratan usia menjadi salah satu persoalan yang banyak diperhatikan guru PPPK, terutama mereka yang telah berusia lebih dari 35 tahun. Sebagian guru berharap masa pengabdian dapat menjadi pertimbangan dalam proses seleksi.

BACA JUGA :  Purbaya Siapkan Rp101 Triliun untuk Pemulihan Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Ma’mol Abdul Faqih dari Forum Aliansi Guru dan Karyawan menyampaikan kegelisahan guru PPPK penuh waktu yang berusia di atas 35 tahun. Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan masa kerja dan membuka peluang perlakuan khusus.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan bahwa seleksi CPNS tetap harus melalui tes. Sementara itu, kemungkinan perlakuan khusus terkait batas usia masih dibahas.

“Tapi yang pasti ada tes karena itu amanah undang-undang,” ujar Nunuk dalam siaran Instagram NgoPi, sebagaimana dikutip detikEdu pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Hingga kini, pernyataan tersebut belum menetapkan perubahan batas usia secara resmi. Karena itu, guru PPPK sebaiknya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sembari menunggu keputusan pemerintah mengenai kemungkinan kebijakan khusus.

Secara umum, pengadaan PNS menetapkan batas usia pelamar paling tinggi 35 tahun. Pengecualian hingga usia 40 tahun berlaku untuk jabatan tertentu sesuai persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan untuk seluruh formasi secara otomatis.

Karena itu, ketentuan pengecualian usia bagi guru PPPK masih perlu merujuk pada regulasi resmi yang nantinya ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA :  KPK Ungkap Potensi Korupsi di Sekolah

Gagal Seleksi CPNS Tidak Otomatis Menghapus Status PPPK

Pemerintah juga perlu memberikan kepastian mengenai keberlanjutan status kepegawaian guru PPPK yang tidak berhasil lolos seleksi CPNS.

Nunuk Suryani menjelaskan bahwa guru PPPK yang tidak lulus seleksi CPNS tidak otomatis kehilangan statusnya sebagai PPPK. Mereka tetap dapat menjalankan tugas mengajar sesuai ketentuan perjanjian kerja dan aturan yang berlaku.

Dengan demikian, kegagalan dalam seleksi CPNS tidak serta-merta mengakhiri hubungan kerja sebagai PPPK. Keberlanjutan status tetap mengikuti ketentuan kontrak, evaluasi kinerja, serta persyaratan administrasi yang berlaku.

Bagi para guru, memahami perbedaan antara perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dan perpindahan dari PPPK menjadi PNS menjadi hal penting. Kedua proses tersebut memiliki mekanisme dan persyaratan berbeda.

Guru PPPK diharapkan terus memantau pengumuman resmi pemerintah agar dapat mempersiapkan diri sesuai aturan terbaru, terutama terkait seleksi CPNS, batas usia, dan peluang penataan status kepegawaian. (bc/isl)