JAKARTA – Komisi II DPR RI sepakat mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dijadwalkan mulai bekerja pada 2 November 2026, meski DPR masih berada dalam masa reses.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan percepatan tersebut dilakukan untuk mengejar target penyelesaian draf naskah akademik dan RUU Pemilu pada akhir Desember 2026.
“Untuk mempercepat itu, kami sepakat mulai bekerja tidak menunggu masa reses selesai. Tanggal 2 November rencana Panja sudah mulai bekerja, dengan target akhir Desember itu sudah punya draf naskah akademik dan RUU,” kata Doli saat ditemui di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Senin (26/10/2026).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, pada tahap awal pembahasan, Panja RUU Pemilu belum melibatkan pemerintah. Komisi II DPR akan terlebih dahulu menyerap aspirasi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan terpenuhinya prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Sejauh ini, Komisi II DPR telah mendata sekitar 120 kelompok masyarakat dan institusi yang akan dilibatkan dalam proses pembahasan. Penjaringan aspirasi akan dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) di DPR maupun kunjungan langsung oleh tim Panja.
Selain menyerap masukan masyarakat, Panja juga merencanakan pertemuan dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas berbagai putusan pengadilan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan, terutama untuk mendalami rekomendasi terkait penguatan sistem pemilu yang bersih.
Doli menegaskan, pelibatan publik akan menjangkau kalangan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di tingkat provinsi, kelompok masyarakat sipil, hingga para pegiat pemilu.
“Semua stakeholder ada sekitar 120-an yang kita sudah susun jadwalnya,” ujarnya.
Melalui percepatan pembahasan tersebut, Komisi II DPR berharap penyusunan draf naskah akademik dan RUU Pemilu dapat diselesaikan sesuai target akhir tahun. Penyerapan aspirasi berbagai pihak menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan proses penyusunan regulasi pemilu berjalan secara partisipatif. (bc/isl)
