Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Jakarta — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menyusul temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi secara berulang di area kerja perusahaan.

Total luas areal yang terbakar di enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, mengatakan sanksi diberikan sebagai bentuk penegakan kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menangani karhutla.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).

Selain memperbaiki sistem pengendalian kebakaran, perusahaan yang arealnya terdampak kebakaran juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi.

BACA JUGA :  Wamen Viva Yoga: Tim Ekspedisi Patriot IPB Percepat Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Untuk kawasan gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Berikut enam perusahaan di Kalimantan yang dikenai sanksi Kemenhut:

1. PT WEL

PT WEL yang beroperasi di Kalimantan Barat tercatat sebagai perusahaan dengan areal terbakar paling luas.

Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, luas areal yang terbakar mencapai 760,51 hektare.

Kemenhut menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada perusahaan tersebut.

2. PT MPK

PT MPK juga dikenai sanksi administratif setelah ditemukan kebakaran yang terjadi secara luas dan berulang di area kerjanya.

BACA JUGA :  KAMMI Tolak Evaluasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatra, Pemerintah Diminta Konsisten

Perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat tersebut tercatat memiliki areal terbakar seluas 394,83 hektare.

Kemenhut menjatuhkan dua jenis sanksi, yakni pembekuan Perizinan Berusaha dan paksaan pemerintah.

Melalui sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran sekaligus melakukan pemulihan terhadap areal yang terdampak.

3. PT WSP

PT WSP yang beroperasi di Kalimantan Barat tercatat memiliki areal terdampak kebakaran seluas 107,70 hektare.

Atas temuan tersebut, Kemenhut menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah.

4. PT FI

PT FI merupakan perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kemenhut, luas areal yang terbakar mencapai 95,87 hektare.

Perusahaan tersebut dikenai sanksi berupa paksaan pemerintah.

5. PT PSR

Areal kerja PT PSR yang terdampak kebakaran tercatat seluas 82,265 hektare.

BACA JUGA :  Anwar Usman Menang Gugatan, PTUN Putuskan Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Tak Sah

Sebelum pemberian sanksi, pemeriksaan terhadap perusahaan dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Kemenhut kemudian menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah.

6. PT NES

PT NES tercatat memiliki areal terdampak kebakaran seluas 70,38 hektare.

Pemeriksaan terhadap perusahaan juga dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Kemenhut menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada perusahaan tersebut.

Kemenhut menegaskan, pemberian sanksi tidak hanya bertujuan memberikan konsekuensi administratif kepada perusahaan, tetapi juga memastikan adanya perbaikan sistem pencegahan dan pengendalian karhutla serta pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak. (bc/isl)